Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya

DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya

Rabu, 27 April 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Surat kepada Presiden RI. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menyurati Presiden dikarenakan Kepala DPMPTSP Aceh tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan terhadap gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun perkaranya, dimana Penggugat PT Daya Primamega Utama menggugat DPMPTSP Aceh dan PT Aceh Power Energy Abadi berdasarkan gugatan pada 25 Februari 2020 lalu.

Sementara itu, putusan perkaranya yakni Objek sengketa berdasarkan Surat Nomor: 671.23/DPMPTSP/3571/REK/2019 tertanggal 22 November 2019 tentang Surat Rekomendasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga air (PLTA) Jambo Aye di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.

Perkara ini diawali dimana penggugat merasa telah dirugikan kepentingannya secara serta merta sewenang-wenang mengembalikan berkas penggugat dengan surat nomor: 540/DPMPTSP/10/2019 tertanggal 4 desember 2019.

Pengembalian berkas dengan lampirannya surat nomor: 671.23/DPMPTSP/3571/REK/2019, bahwa tergugat tidak memperhatikan kepentingan penggugat yang telah melengkapi tiga rekomendasi dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bener Meriah atas permintaan dari DPMPTSP Provinsi Aceh yang berdasar pada surat nomor: 671.5/DPMPTSP/1079/2017.

Penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat dalam hal Rekomendasi Pembangunan PLTA Jambo Aye di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam hal ini, putusan PTUN Banda Aceh pada 7 Oktober 2020 lalu mengabulkan permohonan penggugat dan meminta DPMPTSP untuk segera mengeksekusikan putusan tersebut.

Karena tak kunjung dieksekusi, PTUN Banda Aceh kemudian menyurati Presiden RI Joko Widodo yang ditandatangani langsung oleh Ketua, Husban.

Adapun isi daripada surat itu yaitu:

1. Penetapan Ketua PTUN Banda Aceh nomor: 05/PEN-EKS/2021/PTUN.BNA tanggal 7 Oktober 2021 perihal perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

2. Surat penetapan Ketua PTUN Banda Aceh nomor: 10/G/2020/PTUN-BNA Jo. Nomor: 01/PENG. –EKS/2022/PTUN-BNA tanggal 20 April 2022 yang menetapkan Panitera untuk memerintahkan Juru Sita Pengganti untuk mengumumkan pada Media Massa Cetak Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;

3. Putusan PTUN Banda Aceh nomor: 10/G/2020/PTUN-BNA tanggal 2 Juli 2020;

4. Putusan PTUN Medan nomor: 188/B/2020/PTTUN.MDN tertanggal 21 oktober 2020;

5. Putusan MA RI nomor: 142 K/TUN/2021 tertanggal 1 april 2021;

Kemudian, adapun penegasan dalam surat meminta Presiden RI Joko Widodo agar dapat memerintahkan Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh (Termohon eksekusi) untuk taat dan patuh pada hukum yaitu, melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda