DPMPTSP Aceh Sediakan Informasi Terkait Perizinan Secara Virtual, Begini Cara Aksesnya
Font: Ukuran: - +
DPMPTSP Aceh sediakan pelayanan publik secara virtual dalam rangka mempermudah akses masyarakat terkait informasi dalam perizinan usaha di Aceh. E-KLINIK menjadi solusi cepat dalam mengakses informasi izin-perizinan usaha di Aceh. [Foto: Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPMPTSP Aceh sebagai satuan perangkat Pemerintah Aceh mempunyai salah satu tugas untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu.
Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 121 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non-Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
Dilansir dari laman DPMPTSP Aceh, sejauh ini DPMPTSP Aceh telah melayani total perizinan dan non-perizinan serta perizinan dasar sebanyak 289 yang terbagi dalam 16 sektor.
Adapun salah satu kriteria dari peningkatan layanan publik dan kemudahan berusaha adalah kejelasan akan informasi persyaratan perizinan.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan, DPMPTSP Aceh juga telah menyediakan segala informasi terkait perizinan yang dapat diakses secara virtual di situs resmi DPMPTSP Aceh melalui link daftar izin https://dpmptsp.acehprov.go.id/halaman/daftar-izin,” dalam Laman DPMPTSP Aceh seperti yang dikutip Dialeksis.com, Jumat (8/7/2022).
Para pemohon izin secara mudah dan cepat dapat mengetahui dasar hukum, persyaratan layanan, prosedur pelayanan, produk pelayanan dan biaya/tarif dari setiap izin yang akan diajukan.
Informasi tersebut juga dapat diperoleh tanpa harus berkunjung secara fisik ke Kantor DPMPTSP Aceh dan tidak dikenakan biaya alias Gratis.
“Apabila pemohon izin masih memerlukan informasi lebih mendalam dan/atau pendampingan terkait perizinan, DPMPTSP Aceh juga melayani layanan pendampingan secara virtual dan interaktif. Layanan tersebut juga berbiaya gratis dan dapat diakses melalui link e-klinik DPMPTSP Aceh https://e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id,” tulis dalam Laman DPMPTSP Aceh
Fasilitas dan layanan perizinan secara virtual ini dimaksudkan agar pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan secara jelas, pasti dan mudah. []