kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Aceh Nilai Pemerintah Aceh Perlu Terapkan Moratorium Tambang Sementara

DPMPTSP Aceh Nilai Pemerintah Aceh Perlu Terapkan Moratorium Tambang Sementara

Jum`at, 05 Juli 2019 14:12 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengirimkan surat ke Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat tersebut berisikan beberapa hal terkait kegiatan pertambangan yang marak di demo oleh LSM dan mahasiswa akhir-akhir ini.

Dalam surat bernomor 1874/Dalak/VII/2019) tanggal 3 Juli 2019, Kepala Dinas DPMPTSP Dr. Aulia Sofyan pada poin pertama menjelaskan maraknya unjuk rasa yang dilakukan LSM dan sekelompok mahasiswa terhadap kegiatan pertambangan di Aceh seperti PT Emas Mineral Murni (EMM) di Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, PT Pinang Sejati Utama (PSU) tambang biji besi di Aceh Selatan menjadi target selanjutnya, yang sangat mengganggu kenyamanan kerja Pemerintah Aceh dan iklim investasi di Aceh.

Pada poin selanjutnya Aulia menjelaskan tuntutan para pengunjuk rasa dimulai dari isu lingkungan, kekayaan Aceh yang diambil orang luar, tenaga kerja lokal tidak terserap, dan lain sebagainya, yang perlu pengaturan dan penataan, lebih lanjut dengan prinsip saling menguntungkan antara investor dan pemerintah Aceh serta masyarakat.

Pada poin tiga, Aulia menilai perlu ditempuh moratorium sementara terhadap pertambangan mineral yang ada di Aceh dengan suatu peraturan gubernur yang diprakarsai oleh dinas teknis (energi sumber daya mineral).





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda