kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Aceh: Kepada Pelaku Usaha, Penuhi Komitmen Perizinan Sesuai Batas Waktu

DPMPTSP Aceh: Kepada Pelaku Usaha, Penuhi Komitmen Perizinan Sesuai Batas Waktu

Rabu, 28 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meminta kepada para pelaku usaha agar percepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang diajukan ke sistem Online Single Submission (OSS), paling lambat besok, 29 Juli 2021, pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Marthunis menyampaikan, Kementerian Investasi/BKPM RI sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan melalui Sistem OSS kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitmen tersebut.

“Kita juga mengingatkan, supaya pelaku usaha di Aceh segera memenuhi komitmen izin usaha yang diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, karena itu lebih menguntungkan,” ujar Marthunis.

Ia menjelaskan, apabila pemenuhan komitmen dapat dilakukan pada tanggal 29 Juli 2021 sampai pukul 24.00 WIB, izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 hingga pukul 18.00 WIB. 

Sebaliknya, kata Marthunis, bila tidak dapat ditunaikan hingga batas waktu yang diberikan, izin usaha akan diproses dengan sistem OSS Berbasis Risiko.

"OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan elektronik yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPKM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Peruzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, menggantikan OSS versi 1.1," jelas marthunis kepada awak media saat itu.

Dirinya menjelaskan, permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 masih bisa dilakukan hingga 29 Juli 2021, pukul 24.00, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menghentikan operasional sistem OSS versi lawas ini pada 30 Juli 2021, pukul 18.00 WIB. Pelaku usaha hendaknya segera memigrasikan data perizinannya kepada sistem OSS Berbasis Risiko yang soft lounching-nya akan dilakukan pada 2 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan OSS Berbasis Risiko Insya Allah akan lebih pasti, mudah, cepat, dan lebih efisien, untuk perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Aceh,” tutup Marthunis (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda