DPMG Aceh Besar Fasilitasi Transformasi UPK Menjadi BUMDESMA
Font: Ukuran: - +
Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar akan terus menfasilitasi UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) eks PNPM untuk bertransformasi menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama).
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg di Kota Jantho, Selasa (29/11/2022).
"UPK eks PNPM masih memiliki aset total Rp. 62.378.869 316. angka ini hasil review inspektorat dari 20 UPK, sementara UPK kota jantho sedang proses direview, sedangkan Upk Pulo aceh sudah tidak ditemukannya kegiatan SPP. Hasil riview akan menjadi modal awal pembentukan bumdesma sehingga dapat dikelola kembali dengan legalitas yang jelas ," kata Carbaini.
Ia menambahkan untuk dapat mengelolanya, maka dibutuhkan legalitas baru sehingga memiliki kekuatan hukum mengelola aset tersebut melalui Program-program yang disepakati bersama nantinya.
"Maka kita mendorong untuk bertransformasi menjadi BUMDESMA," katanya.
Ia mengatakan dasar hukum transformasi adalah Undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan sebagai landasan pelaksanaannya juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 terkait Badan Usaha Milik Desa.
"Dasar Hukum telah ada baik itu UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 dan permendes no 15 2021," sebut Carbaini.
Upaya tersebut sudah mulai dilakukan pekan lalu, mulai UPK di Kecamatan Sukamakmur, sudah menjadi bumdesma, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan UPK dan Camat kecamatan lainnya untuk segera dilakukan Musyawarah Antar Desa penetapan pendirian dalam rangka mempercepat transformasi UPK menjadi BUMDESMA.[]