kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPKA Gelar Rapat Pembahasan Finalisasi Raqan Aceh Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

DPKA Gelar Rapat Pembahasan Finalisasi Raqan Aceh Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Jum`at, 05 Agustus 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar rapat pembahasan finalisasi Raqan Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan, Kamis (4/08/2022) di Aula Setdakab Pidie.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S,STP. MSP, Anggota DPRA, Bardan Saidi, yang didampingin, Azhar Abdurrahman, Hj. Nurlelawati, Ketua dan anggota Banleg DPRA, tim ahli, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pidie, serta anggota lainnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S,STP. MSP, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas draf qanun penyelenggaraan perpustakaan.

“Dimana dengan lahirnya qanun ini nanti dapat mempermudah kerja penyelenggara perpustakaan dikabupaten kota di Aceh,” ujarnya.

Dr. Edi Yandra, STP, MSP, rancangan qanun ini diharapkan menjadi langkah kongkrit pemerintah Aceh untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang memiliki standar dan kualitas.

Sementara itu Banleg DPRA Ir. H. Azhar Abdurrahman, didampingin Bardan Saidi mengatakan bertujuan sebagai penyempurnaan substansi rancangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan perpustakaan, dengan adanya finalisasi ini menjadi usaha finas draf qanun penyelenggaraan perpustakaan sebelum diserahkan ke Kemendagri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda