kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DP3A Aceh Tambah Syarat Dispensasi untuk Cegah Pernikahan Dini

DP3A Aceh Tambah Syarat Dispensasi untuk Cegah Pernikahan Dini

Selasa, 14 Februari 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh segera membuat nota kesepahaman atau MoU dengan Mahkamah Syariah Aceh terkait penambahan persyaratan surat dispensasi pernikahan dini di tanah rencong.

"Surat tersebut berupa rekomendasi dari DP3A melalui UPTD PPA dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)," kata Plt Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana, di Banda Aceh, Senin (14/2/2023).

Nantinya, kata Meutia, pemohon pernikahan tersebut bakal terlebih dahulu mendapatkan konseling, parenting, dan konsultasi kesehatan reproduksi sebelum dikeluarkannya surat dispensasi nikah pada anak.

Langkah tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin yang nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membuat turunan kebijakannya agar benar-benar bisa pernikahan usia muda.

"Ini penting untuk mengawal upaya pencegahan perkawinan pasangan di bawah usia 19 tahun. Dengan adanya dispensasi maka tugas kita bersama untuk tetap harus memenuhi hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, sosial, dan hak dasar lainnya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Meutia, DP3A Aceh juga bakal menyusun strategi daerah (STRADA) yang menjadi turunan dari lima Strategi Nasional (STRANAS) tentang pencegahan usia kawin anak.

Di antaranya optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan kawin anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

"Nantinya strategi daerah yang disusun akan disosialisasikan ke kabupaten/kota, dan mendorong pemerintah setempat menyusun strategi daerah yang diperlukan untuk solusi dan upaya pencegahannya," katanya.

Meutia menambahkan, pihaknya juga melakukan upaya preventif lainnya berupa sosialisasi pencegahan usia kawin anak, pelatihan aktivis terpadu berbasis masyarakat (PATBM) dengan melatih aktivis yang menjadi pelapor serta pelopor dari akar rumput dari tingkat gampong (desa).

"Juga kita laksanakan workshop atau bimtek pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi aparatur gampong, organisasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerhati anak dan perempuan," demikian Meutia.

Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022, terlihat dari permintaan dispensasi ke Mahkamah Syar'iyah.

Angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut ternyata meningkat dibandingkan 2021 yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda