DLHK Banda Aceh Tak Terima Sampah Medis
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan (DLHK) Kota Banda Aceh, Hamdani. [Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan (DLHK) Kota Banda Aceh, Hamdani mengatakan DLHK Banda Aceh hanya menerima sampah rumah tangga dan tidak menerima limbah medis karena tidak ada incinerator atau alat pengolahan limbah.
"Sampah medis langsung di RSUDZA karena mereka punya alat incinerator sendiri dibawah pengelolaan Dinas Kesehatan Aceh," ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (24/9/2021).
Diketahui, Pemerintah Aceh baru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah B3 medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh, Rabu (22/9/2021).
Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Isra Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.
Pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Kami berharap dalam waktu dekat itu akan dapat berfungsi, karena itu sangat penting," tutup Hamdani.