DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama 2023
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 262 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jumlah laporan yang kami terima pada 2023 sampai dengan bulan September kurang lebih 262 laporan,” ucap Tio Aliansyah Anggota DKPP, Senin (25/9/2023).
Tio mengatakan, dari 262 laporan itu tidak semuanya dilanjutkan pada sidang pemeriksaan laporan sebab tak terpenuhinya syarat dan ketentuan pengaduan itu.
“Kebanyakan gugur dalam verifikasi materiil karena tidak ada unsur pelanggaran etik,” kata Tio.
Dari 262 pengaduan itu, hanya 89 yang sampai pada sidang pemeriksaan laporan. Sebab pihaknya harus melakukan verifikasi secara jelas, apakah laporan itu ada pelanggaran etik dan unsur pelanggaran hukum lainnya.
“Dari 89 sidang pemeriksaan ini tidak semuanya kita berikan sanksi. Yang diberi sanksi lebih sedikit dari yang kita rehabilitasi. Jadi, DKPP mempunyai dua amar putusan, bisa sanksi dan bisa rehabilitasi,” kata Tio.
DKPP juga mendorong penyelenggara Pemilu agar terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media, kecuali informasi yang dikecualikan.
“Penyelenggara Pemilu harus terbuka menyampaikan informasi, kecuali yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” katanya.
- KIP Bener Meriah Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024
- SK KIP Kabupaten/Kota Tak Kunjung Keluar, Pengamat Duga Karena Ada Sengketa
- Empat KIP di Aceh Belum Keluar SK, Pengamat Politik: KPU RI Perlu Teliti Jangan Sampai Salah Orang
- KPU Belum Keluarkan SK untuk 4 Komisioner Kabupaten/Kota, Ini Penjelasan Ketua KIP Aceh