Beranda / Politik dan Hukum / SK KIP Kabupaten/Kota Tak Kunjung Keluar, Pengamat Duga Karena Ada Sengketa

SK KIP Kabupaten/Kota Tak Kunjung Keluar, Pengamat Duga Karena Ada Sengketa

Senin, 18 September 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan komisioner terpilih Periode 2023-2028 untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Padahal proses seleksi calon komisioner di empat kabupaten tersebut telah selesai dilakukan oleh DPRK setempat. 

Empat KIP kabupaten/kota yang belum dikeluarkan SK komisioner oleh KPU RI diantaranya; KIP Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. 

Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada menyebut perihal masih kosongnya komisioner di sejumlah kabupaten/kota ekses belum dikeluarkannya SK KPU RI, hal ini perlu ditanggapi secara serius dan direspons cepat khususnya oleh pihak KPU RI. 

“Perihal 4 KIP Kab/Kota yang belum dilantik, diperlukan respon serius berbagai pihak untuk menyelesaikan dan memastikan keabsahan pejabat komisioner yang telah selesai diseleksi oleh DPRK setempat. Khususnya KPU RI sendiri perlu gerak cepat agar tuntasnya masalah ini sehingga dapat dipastikan absennya KIP di sejumlah kabupaten dan kota tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Aryos kepada Dialeksis.com, Senin (18/9/2023). 

Aryos menduga, belum dikeluarkannya SK untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh karena kemungkinan KPU RI masih menunggu penyelesaian internal kelembagaan di sejumlah Kabupaten/kota tersebut.

“Bisa jadi ada dokumen yang belum lengkap secara administrasi, atau mungkin ada yang masih terkait dengan penyelesaian sengketa di peradilan. Sehingga KPU RI masih menunggu penyelesaian internal kelembagaan di empat kabupaten/kota itu” ujar Dosen FISIP USK ini. 

Menurut Aryos, pangkal kesemrawutan seleksi KIP di tingkat kabupaten/kota di Aceh disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Pertama, peraturan turunan dari Qanun pembentukan KIP terkait Pedoman Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KIP itu tidak ada dibuat oleh pihak DPRA. Kedua, tidak ada pembekalan terhadal tim pansel KIP. Jadinya setiap tim pansel di setiap kabupaten/Kota memiliki standar yang berbeda-beda dalam seleksi KIP Kabupaten/Kota. Ketiga, mekanisme penyelesaian internal di DPRK terkait penentuan anggota komisioner terpilih tidak jelas,” jelas Aryos. 

Kemudian terkait tahapan Pilkada, Aryos juga menambahkan sekaligus mendesak pemerintah daerah di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar lebih serius untuk memberikan alokasi anggaran terhadap lembaga penyelenggara yaitu KIP melalui mekanisme NPHD.

“Alokasi anggaran harus betul betul memenuhi kecukupan pelakasanan anggaran Pilkada didaerah sehingga tidak akan menjadi kendala berjalannya tahapan Pilkada kedepan nantinya. Jangan karena alasan minim anggaran daerah lantas anggaran Pilkada juga minim. Hal ini tentu membuat kesulitan penyelenggara dalam menjalankan tahapan Pilkada nantinya. Karena itu Bagi daerah yang minim anggaran perlu mendapat perhatian lebih oleh pemerintah pusat melalui alokasi distribusi anggaran dibanding daerah lain yang secara finansial pendapatan daerahnya masih kuat,” pungkas Aryos.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengaku bahwa saat ini belum ada informasi mengenai kapan SK tersebut akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Belum ditetapkan SK oleh KPU RI, kita belum bisa pastikan karena itu wilayah kewenangan KPU RI,” kata Saiful kepada DIALEKSIS.COM, Senin (18/9/2023). 

Meskipun belum ada komisioner. Saiful mengkonfirmasi bahwa tahapan Pemilu di empat kabupaten/kota itu tetap berlangsung dengan baik. Proses persiapan dan tahapan Pemilu berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. [ ]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda