kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dituding Penyebab Banjir, Bupati Gayo Lues Sayangkan Sikap Kabag Humas Aceh Utara

Dituding Penyebab Banjir, Bupati Gayo Lues Sayangkan Sikap Kabag Humas Aceh Utara

Rabu, 19 Januari 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru merasa prihatin atas tuduhan Kabag Humas Aceh Utara, Hamdani soal penyebab banjir Aceh Utara. Pejabat itu dinilai asal bicara tanpa menguasai data dan fakta di lapangan. 

Keprihatinan itu ditegaskan Bupati Gayo Lues melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Rabudin Ramli, sebagaimana dikutip Dialeksis.com dari Anteroaceh.com, Rabu (19/1/2022).

Ia khawatir sikap Kabag Humas Aceh Utara itu bisa merugikan citra kepemimpinan di Aceh Utara. 

“Sejauh mana kabag Humas Hamdani paham keberadaan hutan Gayo Lues sehingga langsung bisa menyimpulkan bahwa penyebab banjir datang dari kabupaten tetangga?, seharusnya tanya dulu ke petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit V atau KPH unit III agar paham soal itu,” kata Rabudin. 

Gayo Lues merupakan hulu tiga daerah aliran sungai (DAS) terpanjang di Aceh, DAS Alas-Singkil, DAS Tamiang, dan DAS Tripa. Air yang bersumber dari pegunungan Leuser ini, mengalir hingga ke Samudera Hindia di barat dan selatan Aceh, serta ke Selat Malaka di pantai timur Aceh. 

“Jadi pertanyaan kami disini DAS yang mana mengirimkan air dengan debit tinggi ke Aceh Utara sehingga menyebabkan banjir disana?, ini jelas tanpa data. Sebab itu kami nilai tudingan seperti yang dilontarkan itu jauh dari fakta,” tegasnya.

Rabudin menyayangkan sikap Kabag Humas Aceh Utara yang mengeluarkan kalimat ke ruang publik tanpa koordinasi. Apalagi meminta Pemerintah Provinsi menegur Gayo Lues. Padahal itu bukan kewenangan dan Tupoksi pejabat bagian humas.

"Semestinya Hamdani lebih paham dengan sistem pengelolaan hutan di Aceh, termasuk soal pemilik kewenangan dan pengawasan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 14 menjelaskan bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Sedangkan kewenangan kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya di kabupaten masing-masing," jelasnya.

Padahal, menurut Rabudin, Pemkab Gayo Lues sangat terbuka dalam hal koordinasi, konsultasi dan Komunikasi dalam memecahkan persoalan yang ada dengan mengedepankan etika dalam pemerintahan yang benar. 

"Sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi," tutup Rabudin. 

Sebagai informasi, Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani, Sabtu (15/1/2022) lalu menyebutkan pejabat di Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan terjadi perusakan hutan menyebabkan setiap musim hujan mengirimkan air dan banjir ke seluruh kecamatan di Aceh Utara. 

Hamdani juga mendesak Pemerintah Aceh menegur Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues terkait pembiaran perusakan hutan yang terjadi, karena imbasnya sangat besar dirasakan masyarakat di Aceh Utara. [Anteroaceh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda