Ditreskrimum Polda Aceh Digugat Praperadilan, Nourman: Kami Ingin Tegakkan Keadilan
Font: Ukuran: - +
Advokat Nourman dan Syahrul. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Hukum Nourman & Partners menggugat Praperadilan kepada Direktorat Reskrim Umum Polda Aceh. Gugatan praperadilan ini didaftarkan Senin (3/5/2021) di Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh oleh Nourman dan Syahrul, dua advokat sebagai kuasa hukum pemohon.
"Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji kebenaran formil atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap klien mereka," ujar Nourman dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin dan penelantaran keluarga sesuai Pasal 279 KUHP dan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Menurut Nourman, penetapan tersangka ini tidak sah karena pelapor adalah istri siri dari tersangka.
“Ada dua hal yang paling krusial dan penting yang menjadi sorotan kami. Pertama, legal standing pelapor yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor maupun penyidik. Kedua, alat bukti yang sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka adalah data palsu atau setidaknya tidak identik dengan klien kami," urainya.
Semua data dalam dokumen akte nikah itu palsu atau sama sekali tidak identik dengan klien kami. Nama ibu kandung klien kami yaitu Juariah namun di dokumen tersebut diubah menjadi Asnah, tahun lahir klien kami yang seharusnya tahun 1948 diubah menjadi tahun 1964, status perkawinan klien kami yang seharusnya sudah menikah diubah menjadi jejaka, serta domisili klien kami dan domisili orang tua dari klien kami juga diubah.
Sepengetahuan kami, klien kami tidak pernah mengurus administrasi apapun termasuk izin poligami sebagai syarat menikah lagi. Namun buku nikah itu terbit oleh KUA Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.
Dengan demikian, seharusnya penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Terlebih lagi kuasa hukum sudah pernah melakukan klarifikasi dan kunjungan langsung ke KUA Kecamatan Binjai Timur untuk lakukan identifikasi dan klarifikasi dan hasilnya data tersebut memang data palsu.
“Kami pernah mengirimkan legal opinion kepada penyidik sebelum penetapan tersangka, agar menjadi perhatian khususnya terkait legal standing pelapor dan data palsu, agar tidak salah menghukum orang, namun diabaikan” kata Nourman lagi.
Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Aceh.
Sebagai informasi, tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari dan sudah di dalam masa perpanjangan penahanan 40 hari dan belum diberikan izin penangguhan penahan, padahal usianya sudah 73 tahun dan menederita penyakit kronis sejak beberapa tahun lalu.
“Kami ingin menegakkan keadilan dan kehormatan klien kami," tegasnya. [r]
- Terkait Dugaan Korupsi PT PLN UIP Medan, Karyawan Kantor Pusat Diperiksa Kejagung
- Sejak 3 hingga 17 Mei Perjalanan Antar Kabupaten di Aceh Wajib Surat Tes Antigen
- Setelah 2,5 Tahun, Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar Bebas
- Sembilan Berkas Perkara Tahap Pertama Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan Kepada JPU