Ditolak DPRA, Gubernur Aceh Berikan 11 Jawaban Terkait Raqan LPJ Pelaksanaan APBA 2020
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh –Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan 11 jawaban mengenai penolakan rancangan qanun Aceh tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBA 2020 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh.
Nova mengakui bahwa semua yang disampaikan DPRA merupakan sebuah teguran agar kinerja Pemerintah Aceh berada pada jalur yang benar.
Jawaban itu langsung disampaikan Nova Iriansyah dalam rapat lanjutan paripurna DPR Aceh dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA. Kamis, (19/08/2021), sekitar pukul 22:30 Wib.
Pertama Gubernur Aceh menjawab mengenai perubahan penjabaran APBA 2020 sebanyak dua kali pada November tahun itu karena pertimbangan pemenuhan kekurangan penganggaran pelaksanaan program jaminan kesehatan Aceh, serta kebutuhan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRA.
Kemudian, terkait perbandingan anggaran dan realisasi pendapatan 2020 Pemerintah Aceh dalam upaya mengantisipasi berkurangnya dana otonomi khusus, akan melakukan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Nova mengatakan, terkait selisih antara target dan realisasi belanja anggaran 2020 dan kendala realisasi belanja, salah satunya karena tidak adanya pembayaran gaji PNS ke-13 dan ke-14, serta tidak terlaksananya belanja perjalanan dinas, kegiatan bimtek/pelatihan yang awalnya diprediksi kegiatan dimaksud akan terlaksana kuartal akhir 2020.
"Kendala realisasi belanja, proses tender terlambat disebabkan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Nova menyampaikan mengenai SILPA, salah satunya disebabkan karena pendapatan yang melampaui target capaian realisasi pendapatan Pemerintah Aceh melebihi target sebesar 103,10 persen.
Mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas kinerja tahun anggaran 2020 dengan jumlah temuan berdasarkan LHP BPK sebanyak 32 judul temuan dengan 122 rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Kemudian, terkait penggunaan pendapatan asli Aceh, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, lanjut Nova, mengenai pembiaran kabupaten/kota salah menggunakan alokasi bantuan yang bersifat khusus untuk kegiatan fisik non COVID-19 sebesar Rp300 miliar telah dilakukan pembahasan.
"Sebelum ditransfer kepada kabupaten/kota, pada 5 Agustus 2020 dilakukan pembahasan penggunaannya bersama pemerintah kabupaten/kota yang terdiri dari TAPA, SKPA terkait, TAPK dan SKPK terkait," kata politikus Demokrat itu.
Nova menuturkan, mengenai penggunaan dana refocusing, pergeseran kegiatan itu dengan perubahan peraturan Gubernur, di mana penjabaran APBA 2020 telah dilakukan sebanyak empat kali.
Pertama, dalam rangka refocusing terhadap kegiatan penanganan kegiatan COVID-19, dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Sedangkan untuk pergeseran kedua, tiga dan empat dilakukan untuk kegiatan non penanganan COVID-19, sebagai tindak lanjut memenuhi kekurangan pelaksanaan program jaminan kesehatan Aceh.
Serta, untuk kebutuhan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRA, dan penyesuaian rekening belanja pada kegiatan dana alokasi khusus meseum serta taman seni dan budaya Aceh.
Selain itu, Nova juga menjelaskan, mengenai pengadaan mobil dinas dan rehab gedung kantor sekretariat daerah Aceh, kegiatan itu tidak menggunakan dana refocusing, tetapi merupakan program yang sudah tercantum dalam APBA murni 2020.
Kemudian, Nova juga menyampaikan, terkait penetapan dan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh sebesar Rp200 miliar untuk delapan daerah, sudah dicantumkan APBA 2020, dan Pergub Nomor 80 Tahun 2019 tentang penjabaran APBA 2020.
"Untuk proses pencairan bantuan keuangan tersebut telah diatur dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2020," ujarnya.
Terakhir, Nova menjelaskan, mengenai rasionalisasi belanja pegawai, Pemerintah Aceh telah melakukan dengan berpedoman pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SY-Nomor 177/KMK.07/2020 dengan melakukan efisiensi belanja pegawai.
Hal itu meliputi efisiensi perjalanan dinas, pelatihan, honorarium dan juga tidak melakukan pembayaran terhadap alokasi belanja gaji ke 13 dan 14 kepada pejabat eselon III, eselon II dan eselon I. Serta, juga tidak melakukan pembayaran tunjangan terhadap kinerja ke 13 dan 14.
"Kami menyadari apa yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, di samping banyak permasalahan dan tantangan yang berbeda, namun kami telah berupaya optimal memenuhi harapan anggota dewan," pungkasnya.