Ditolak di Polres Aceh Barat, Ajudan Bupati Dilaporkan ke Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum Fitriadi, S.PdI bin Alm. Lanta Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E., Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA) Distrik Abdya telah melaporkan Hayatullah Fajri (ajudan Bupati Aceh Barat) yang diduga telah melakukan tindak pidana 'Memberi Keterangan Palsu' di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 20 Juli 2020.
"Sebelumnya kami sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat pada 9 September 2020. Usai mengahdirkan Tengku Jenggot alias Zahidin (korban pemukulan Bupati Aceh Barat Ramli MS) dalam persidangan sebagai Saksi A De Charge (menguntungkan) yang dihadirkan Penasehat Hukum Fitriadi Lanta," kata Pujiaman.
Namun kedatangan saat itu tidak membuahkan hasil. Alasan pihak Polres Aceh Barat saat itu Kasatres masih di luar, jadi mereka meminta untuk datang besok harinya. Setelah besoknya hanya datang Fitriadi beserta teman-temannya tanpa didampingi Penasehat Hukumnya, tetap saja laporan pengaduan Fitriadi tidak diterima.
"Pada tanggal 16 September 2020, sebelum sidang sekitar pukul 11.00 WIB Fitriadi beserta Penasehat Hukum kembali mendatangi Polres untuk membuat pengaduan terkait kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri. Namun, setelah menjumpai Kasatres sambil berdiskusi tetap saja tidak bisa diterima. Saat itu kamipun meminta alasan tertulis dari Kasatres terkait tidak bisa diterima laporan kami, tapi Kasatres menolak permintaan kami," jelas Pujiaman.
Pujiaman melanjutkan, baru kami lanjutkan membuat pengaduan di Polda Aceh terkait Kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri dalam persidangan.
"Senin kemarin (21/9/2020), kami mendatangi SPKT Polda Aceh. Namun, setelah berdiskusi dengan beberapa penyidik, lalu penyidik menyampaikan besok pagi saja," jelasnya.
"Hari ini (Selasa, 22/9/2020), Kami bersama Fitriadi tiba di SPKT Polda sekitar pukul 10.00 WIB, lalu menjumpai beberapa penyidik dan menyampaikan maksud dan tujuan kami untuk membuat pengaduan kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri. Setelah lama berdiskusi baru sekitar pukul 11.30 WIB Laporan pengaduan Fitriadi diterima dan dilanjutkan dengan BAP Awal," terang Pujiaman yang didampingi rekannya Zulkifli, S.H. saat membuat laporan.
Laporan Pengaduan dari SPKT Polda dengan bukti lapor Nomor : STTLP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu di bawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (rls)