Disperindagkop Simeulue Larang Pedagang Timbun Barang
Font: Ukuran: - +
Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, Taufiqurrahman. Foto: Mc Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang pergantian tahun 2024, seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue, dilarang melakukan praktik menimbun barang sembako dan barang jenis tertentu dan penting lainnya.
Dilarang praktik menimbun barang, jelang pergantian tahun 2024 itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, Taufiqurrahman, didampingi Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindagkop UKM setempat, Syahlian Ali, Jumat (13/12/2024).
"Sesuai aturan yang berlaku, maka menjelang akhir tahun 2024, kita imbau kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan, untuk tidak melakukan praktek meniumbun barang sembako dan barang tertentu serta barang penting lainnya," kata Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman kembali menambahkan, bila nantinya ada oknum pedagang yang sengaja melakukan praktik menimbun barang kebutuhan pokok tertentu dan penting lainnya, diminta warga untuk segera melaporkan kepada instansi Pemerintah dan pihak berwajib terdekat.
Taufiqurrahman juga mengkhawatirkan, praktik menimbun barang itu diprediksikan bakal terjadi, menjelang pergantian tahun atau menjelang tahun baru, akan terjadi gejolak perubahan harga yang tidak biasa, disebabkan faktor georafis, cuaca dan faktor transportasi angkutan laut.
Bila terjadi gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang tertentu serta barang penting lainnya itu, khususnya di dua kecamatan yakni Kecamatan Alafan dan Kecamatan Simeulue Barat, akan naik harga barang sekitar 10 persen dari harga barang yang ada di Kota Sinabang, ibukota Kabupaten Simeulue.
Kendala yang dialami pihak Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, ketika diminta data stok barang kepada pelaku usaha perdagangan, sering tidak diberikan secara terperinci oleh pedagang, padahal data rincian stok barang itu sangat penting, untuk mengetahui serta menghitung stok barang yang beredar di pasar lokal pulau Simeulue.
Selain kendala rincian stok barang yang tersedia di masing-masing pedagang, juga lemahnya pemantauan dan pengawasan arus masuk jenis barang di pelabuhan, karena dipelabuhan hanya dihitung jumlah kenderaan pengangkut barang, dan tidak diawasi jenis dan jumlah barang yang ada dalam kenderaan pengangkut itu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindagkop UKM Kabupaten Simeulue, Syahlian Ali, juga merincikan aturan dan sanksi hukum bagi oknum pelaku praktek penimbunan barang kebutuhan pokok, barang tertentu dan barang penting lainnya.
Pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar, bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar, bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kutip Syahlian Ali. []