Beranda / /

  • Disperindagkop Simeulue Larang Pedagang Timbun Barang
    Aceh | 6 jam lalu
    Disperindagkop Simeulue Larang Pedagang Timbun Barang

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang pergantian tahun 2024, seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue, dilarang melakukan praktik menimbun barang sembako dan barang jenis tertentu dan penting lainnya.