kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disperindag Aceh Minim Anggaran Pengembangan IKM dan UKM

Disperindag Aceh Minim Anggaran Pengembangan IKM dan UKM

Selasa, 13 Juli 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, minim anggaran untuk pengembangan industry kecil menengah (IKM) dan UKM, yang tersedia hanya anggaran untuk membuat pelatihan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM mengatakan, pihaknya hanya memiliki anggaran untuk membuat pelatihan-pelatihan saja dan hal yang lain yang menjadi persoalan Permendagri No 90 tahun 2020, tidak berpihak kepada IKM.

“Kita pengen sekarang itu mengabung beberapa IKM atau beberapa UKM yang signifikan yang bisa berproduksi rutinitasnya tinggi, namun yang persoalannya ini semua membutuhkan dana, kalau kita mengabungkan lima UKM tentunya membutuhkan beberapa fasilitas dan tempat,” ujar Mohd. Tanwier kepada dialeksis.com, Selasa (13/7/2021).

Mohd. Tanwier menambahkan, sebagai contoh, kalau seandainya digabung IKM kopi dan bisa menjual jauh lebih besar, maka keuntungannya bisa mencapai lima IKM, kalau memiliki grup-grupnya lagi maka bisa membantu peningkatan IKM yang lain.

Maka maksud Permendagri No 90 tahun 2020 yang tidak berpihak kepada IKM yaitu menyangkut sistem anggaran nasional, permendagri tersebut global secara nasional dan nafasnya adalah otonomi tingkat dua.

“Hari ini supaya perlu diketahui, tidak seratus persen salah Pemerintah Aceh, karena Pemerintah Aceh juga tidak bisa mensharing anggaran untuk membeli alat untuk daerah lagi. Maka kalau ditanya berapa anggaran untuk IKM real di luar dari kedinasan, tidak sampai 5 persen dari anggaran, tidak hanya Pemerintah Aceh yang salah, nasional juga salah,” tutur Mohd. Tanwier.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda