Disorot Beli Mobil Dinas Rp 100 M Pakai APBA, Pemerintah: Tidak Bermasalah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyoroti pembelian 172 unit mobil dinas yang tersebar di 33 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pasalnya, pembelian mobil dengan biaya total Rp 100 miliar itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.
Menurut catatan IDeAS, ada 172 unit mobil dinas yang dibeli melalui APBA dan APBA-P 2019 yang tersebar di 33 SKPA.
"Itu tidak termasuk pengadaan mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pustaka keliling, dan sebagainya yang tidak kita masukkan karena berkebutuhan khusus," kata Direktur IDeAS, Munzami kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh ini diketahui lewat situs pemerintah SIRUP LKPP. Mobil yang dibeli itu diperuntukkan bagi kepala dinas, kepala bidang, dan lainnya.
Munzami mengungkapkan, mayoritas pengadaan mobil tersebut bersumber dari APBA-P 2019. Sehingga SKPA terkesan berlomba-lomba menghabiskan realisasi APBA-P melalui pengadaan mobil dinas.
"Kita mempertanyakan apa urgensi bagi seluruh SKPA sehingga hampir semuanya beli mobil dinas," tuturnya.
Dia menambahkan, "Hal tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh serta menunjukkan bahwa prioritas anggaran pembangunan dalam APBA sama sekali belum berorientasi pada sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan."
Menurutnya, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera, serta angka pengangguran nomor dua tertinggi se-Sumatera. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Tanah Rencong juga dinilai sangat rendah.
"Tapi realisasi anggaran rakyat justru tidak berorientasi pada pengentasan dua hal utama tersebut," bebernya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pembelian mobil tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan secara ketentuan tidak bermasalah.
Selain itu, katanya, pembelian mobil tersebut juga untuk menunjang kinerja kepala SKPA (Kepala dinas).
"Kemudian kebutuhan juga untuk para kepala SKPA kita juga rata-rata mereka saat ini kendaraannya di atas 5 tahun yang lalu. Jadi untuk kelayakan itu tergantung SKPA masing-masing," kata Iswanto, dikutip dari detikcom, Senin (18/11/2019).
Iswanto mencontohkan ada mobil yang dipakai Kadis merupakan bekas bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR). Usia mobil tersebut, jelasnya, sudah di atas lima tahun.
"Untuk kendaraan operasional memang sangat dibutuhkan untuk gerak laju kinerja SKPA. Gak ada masalah karena itu sudah sesuai dengan ketentuan dan ini tinggal dilaksanakan karena sangat-sangat dibutuhkan," jelasnya.
Proses pembelian mobil tersebut, sebutnya, sudah berjalan sejak awal 2019.
"Hari ini kita kan harus berkinerja apalagi dalam menyikapi kondisi kita hari ini juga untuk mendorong percepatan semua kan semua harus dibantu dengan sarana dan prasarana yang memungkinkan, yang wajarlah," ungkapnya.(me/dbs)