kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diskors Dua Kali, Sidang Penipuan Beras Berjalan Panas

Diskors Dua Kali, Sidang Penipuan Beras Berjalan Panas

Sabtu, 05 Februari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kamis (3/2/2022) kemarin telah digelar Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus dugaan penipuan beras yang menjerat dua tersangka yakni Firza Amelia dan Nurdahri Razali telah memasuki babak baru. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan penipuan beras yang menjerat dua tersangka yakni Firza Amelia dan Nurdahri Razali telah memasuki babak baru. Kamis (3/2/2022) kemarin telah digelar Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (5/2/2022), Sidang yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi SH MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut berjalan agak sedikit tegang dan disiplin sehingga harus diskors sampai dua kali. 

Pada awalnya sidang yang digelar secara daring tersebut berjalan lancar. Setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para terdakwa dan memeriksa surat kuasa serta kelengkapan berkas Penasehan Hukum, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya. Namun, karena dalam dakwaannya keliru membubuhkan tahun, dimana seharusnya tahun 2021 tapi tertulis 2022, maka JPU kemudian menyatakan akan memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara direnvoi. 

Namun, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, memerintahkan agar renvoi tersebut dilakukan secara langsung dihadapan Majelis Hakim di dalam persidangan. Karena menurutnya tidak boleh perbaikan itu dilakukan diluar persidangan atau setelah sidang ditutup, karena  berpotensi tidak sah secara hukum dan menimbulkan kekeliruan-kekeliruan lainnya. 

Olah karena itulah kemudian sidang diskor sepuluh menit untuk menunggu pihak JPU mengantarkan berkas hasil renvoi itu ke ruang sidang, karena memang sedari awal personil JPU mengikuti sidang via aplikasi zoom meeting dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Setelah tim dari JPU yang di wakili oleh salah satu staf pada Kejari Aceh Utara tersebut mengantarkan berkas dakwaan hasil perbaikan, Ketua Majelis Hakim kemudian membuka kembali sidang dengan agenda memeriksa berkas dakwaan hasil perbaikan itu. Namun sesaat kemudian sidang kembali diskor. 

Menurut Majelis Hakim, berkas yang dibawa oleh staf Kejari Aceh Utara tersebut tidaklah lengkap, sehingga membuat suasana sidang sedikit memanas, karena Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi memerintahkan agar personil JPU langsung yang harus hadir ke ruang persidangan mengantarkan berkas, karena menurutnya staf yang dikirimkan JPU tersebut tidak mengerti terkait administrasi perkara. 

Sampai kemudian salah satu anggota JPU yaitu Jaksa Erning Kokasi datang ke ruang sidang dengan membawa berkas surat dakwaan yang sudah diperbaiki, maka kemudian Majelis Hakim baru kembali membuka dan melanjutkan persidangan.

Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi 

Setelah mendengar secara seksama dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa I Firza Amelia dan Terdakwa II Nurdahri Razali, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Tim Penasehat Hukum para terdakwa yang terdiri dari Kasibun Daulay SH, Faisal SH MH, Armia SH MH, Dodi Candra SH MH dan Zulfahmi SH yang kesemuanya turut hadir langsung pada sidang perdana tersebut kecuali Dodi Candra, karena sedang beragenda di Kota Medan, menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. 

Mewakili tim Penasihat Hukum para Terdakwa, Kasibun Daulay menyampaikan bahwa ada beberapa isi dakwaan yang menurut mereka ganjil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta. 

"Makanya kami dengan mantap menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut," Ucap Kasibun. 

Selain mengajukan eksepsi, Kasibun Daulay juga menyampaikan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada para terdakwa, secara khusus kepada terdakwa I karena alasan kemanusiaan, yang mana terdakwa I memiliki anak balita yang masih menyusui dan membutuhkan perhatian lebih dari Ibunya. 

"Selain surat permohonan pengalihan penahanan, kami juga sudah siapkan foto-foto & akta kelahiran anak bayi dari terdakwa I yang sebentar lagi akan kami serahkan kepada Majelis Hakim sebagai bukti pendukung, bahwa Terdakwa I memang memiliki bayi yang masih kecil dan masih menyusui." ujar Kasibun dalam ruang sidang. 

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan Kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 dengan agenda mendengar pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. 

Terkait hal apa yang menjadi materi eksepsinya, kepada awak media Kasibun Daulay menjelaskan bahwa tim penasehat hukum terdakwa akan terlebih dahulu bermusyawarah dan melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan untuk kemudian menentukan poin-point substansi apa saja yang akan menjadi materi eksepsi mereka. 

"Kami akan rembuk dulu dengan tim PH. Walaupun secara kasat mata, perkara ini bermasalah di kompetensi absolut dan kompetensi relative mengadilinya. Kami lihat perkara ini seharusnya ranahnya perdata bukan pidana dan kalaupun perkara ini dianggap pidana harusnya tempat peradilannya bukan di Aceh, tapi di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatra Utara," terang Kasibun Daulay. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda