Diskominsa Aceh Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh berhasil meraih peringkat pertama dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan kategori Menuju Informatif. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Kepala Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (03/12/2019).
Anugerah tersebut diberikan kepada Badan Publik yang telah dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Ketua Informasi Aceh Yusran mengatakan, evaluasi badan publik dan penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Pemerintah Aceh melalui agenda ini untuk mewujudkan misi pertama Pemerintah Aceh untuk tercapainya informasi birokrasi yang bersih dan berwibawa, guna mendukung pelayanan publik mudah, cepat dan berkualitas.
"Kami sampaikan rasa bangga yang tak terhingga karena beberapa waktu lalu tepatnya tangggal 23 November 2019 Pemerintah Aceh melalui PPID Utama Aceh kembali memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional untuk kategori Provinsi dengan nominasi menuju informatif yang diserahkan oleh ketua komisi informasi pusat," katanya.
Keberhasilan tersebut merupakan kesinambungan prestasi yang dicapai oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2013 yang lalu "jadi setiap tahun Pemerintah Aceh mendapat juara untuk kategori provinsi tingkat nasional untuk keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Komisi Informasi nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi publik ada 5 kualifikasi yang akan diberikan untuk badan publik. dari 159 badan publik yang telah dievaluasi yang memperoleh nilai kualifikasi informatif hanya 1 badan publik, menuju informatif 12 badan publik, cukup informatif 9 badan publik, kurang informatif 13 badan publik dan tidak informatif 124 badan publik. (dka)