Diskominfo Aceh Gelar Workshop Discovery Data
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Aceh menggelar Workshop Discovery Data dengan tema "Temu Kenal Data Sebagai Langkah Awal Layanan Open Data Pemerintah Aceh" di Grand Arabia Hotel Banda Aceh, Senin (22/4/2019).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi T. Zulfikar mengatakan, program satu data adalah untuk sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atasdata pemerintah yang akurat, terbuka dan interoperable.
"Hal ini sejalan dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh melalui Aceh SIAT yaitu Aceh memiliki ketersediaan data yang terpusat dan terintegrasi serta bisa diakses yang menjadi basis perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pembangunan berdasarkan evidence based planning," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap, dalam rangka mendukung tercapainya program Aceh SIAT, keterbukaan informasi publik dan program satu data pemerintah Indonesia, pihaknya telah membangun sebuah portal open data Pemerintah Aceh yaitu data acehprov.go.id yang berfungsi untuk menyajikan data terbuka dari setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh kepada masyarakat.
Ia menjelaskan kriteria penting dari data terbuka adalah data yang dapat diakses, digunakan, didistribusikan ulang oleh siapa saja. Dengan demikian, data harus dapat diunduh format terbuka seperti csv, xls, xml dan json.
"Format itu dapat dibaca oleh perangkat lunak (software), dan pengguna dilindungi dasar hukum untuk menggunakan ulang data tersebut. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan," ujarnya.
Ada 4 kriteria penting dari data terbuka terdiri dari ketersediaan dan akses dimana data harus tersedia utuh dan bebas biaya akan lebih baik jika data dapat diunduh melalui internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah dan dapat diolah kembali.
Kriteria kedua adalah penggunaan dan pendistribusian yang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Kemudian, terbuka untuk umum yaitu setiap orang bebas menggunakan dan mendistribusikan kembali dataset. Tidak diperkenankan adanya diskriminasi atas bidang usaha, orang atau kelompok.
Kriteria keempat yaitu dipublikasikan sesuai peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana terdapat jenis data yang dikecualikan dan tidak boleh dirilis.
"Melalui workshop ini diharapkan instansi di lingkungan Pemerintah Aceh dapat menemukenali kembali kebutuhan data dan informasi untuk disajikan dalam bentuk format terbuka sehingga dapat digunakan kembali oleh masyarakat yang membutuhkan," harapnya. (em/fd)