Dishub Tegur Truk yang Bongkar Muat di Kota Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam upaya menjaga dan merawat aset-aset jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberi teguran terhadap truk yang melakukan bongkar muat di dalam wilayah Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, SH, MH dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Aqil mengatakan peneguran tersebut dilakukan di Jalan T Iskandar Lambhuk.
“Kita memberikan pengawasan, teguran dan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat di Jalan T Iskandar Lambhuk,” kata Aqil.
Lanjutnya, Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, sehingga apapun aktifitas bongkar muat dilakukan di sana.
Aqil menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan yang mengamanahkan Larangan Mobil Barang di atas JBI 5150 Kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di Wilayah Kota Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Aqil juga mengingatkan bahwa setiap truk mobil barang yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh dengan membawa material bangunan dan atau barang lain wajib memakai terpal penutup untuk menghindari material atau barang angkutan jatuh ke jalan yang dapat membahayakan bagi keselamatan lalu lintas, selanjutnya muatan material atau barang tidak melebihi dari ukuran dinding bak terbuka.[DKB]
- Dishub Banda Aceh Sosialisasi Pedagang Agar Saat Berjualan Tidak Memakan Area Parkir
- Cegah Lakalantas Akibat Parkir Sembarangan, Dishub Banda Aceh Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile
- Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jalan Tanggul Gampong Jawa
- Sejak Digusur, Aktivitas Belajar di Terminal Labi-labi Kampung Baru Terpaksa Dihentikan