Dishub Aceh Pastikan Kesiapan Pelayanan Angkutan Lebaran
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi mudik (Foto: Banda aceh Tourism)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dari hasil rapat awal kesiapan angkutan lebaran yang dilakukan Dishub Aceh pada tanggal 25 April lalu, salah satu rangkaian kegiatan koordinasi angkutan lebaran adalah dengan mendirikan Posko Angkutan Lebaran yang dimulai dari tanggal 29 Mei sampai dengan 13 Juni 2019 sedangkan pengecekan urine akan dilakukan secara gabungan (Dishub Aceh, Dtilantas Polda Aceh, PT. Jasa Raharja Banda Aceh, Dishub Aceh Besar, BPTD I Aceh, DPD. Organda)
Proses Pemantauan Angkutan Lebaran Aceh merupakan rangkaian kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan angkutan lebaran di semua matra berjalan dengan lancar, selamat, aman dan nyaman selama masa pelayanan angkutan lebaran sejak tanggal 26 mei 2019 (H-10) selama masa pelaksanaan koordinasi sampai dengan 13 Juni 2019 (H+7).
Proses Pelaksanaan koordinasi angkutan lebaran di jalankan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 83 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran lebaran Terpadu Tahun 2019 dan di tindak lanjuti di level Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur 551/861/2019 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Terpadu Aceh Tahun 2019.
Tim Koordinasi di pimpin langsung oleh Gubernur Aceh selaku Penanggung Jawab dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku Ketua dan dianggotai oleh seluruh instansi yang terkait langsung dengan penyelenggaran angkutan lebaran yaitu Kepolisian Daerah, PUPR, BPJN, BPTD, PT. ASDP, Dinas Kesehatan, Kodim 0101 BS/ Aceh Besar, Jasa Raharja, Angkasa Pura, BPBA, BMKG, Basarnas, Adpel Malahayati dan beberapa jajaran organisasi komunikasi.
Hasil evaluasi data historis Tahun 2018 perbandingan penggunaan moda untuk angkutan lebaran didominasi oleh angkutan jalan raya sebesar 44%, pengguna moda angkutan udara sebesar 28 %, moda penyeberangan 16 % dan moda angkutan laut sebesar 13 %. Pada tahun 2019 peningkatan jumlah penggunaan matra angkutan darat diprediksi menjadi 55 % s.d 60 % dan penurunan persentase pada matra angkutan udara menjadi 20 %.
Selama masa pengangkutan lebaran diperkiranan perjalanan perhari penggunaan angkutan jalan sekitar 4500 s.d 5000 penumpang perhari pada segala lintasan baik Timur, Barat dan Tengah.
Untuk mendukung Pelayanan Angkutan lebaran Tahun 2019 Pemerintah Aceh telah menyiapkan 3253 kendaraan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi ) dan 604 kendaraan bus AKAP (angkutan kota Antar Provinsi), 10 Jalur Angkutan Perintis, 4 pesawat perhari penerbangan domistik dan 3 pesawat penerbangan internasional, 3 kapal cepat dan 6 kapal ferry yang melayani lintasan (Balohan – Sabang, Labuhan Haji – Sinabang, Ulele – Pulau Aceh, Nias dan Singkil, Meulaboh – Singkil Simeulue) serta di pastikan tidak ada kapal penyeberangan yang memasuki skedule docking.
Pemantauan dari segi lintasan darat menunjukan jalur lebaran utama sepanjang 1229,99 km, jalur lebaran tambahan 872,08 km dan jalur alternatif 556,33 km dengan kondisi IRI s-2 kemantapan jalan 93,91 %. Terdapat 51 Titik Rawan Kemacetan di Provinsi Aceh yang terdiri dari 17 titik lintasan timur, 2 titik lintas tengah, 22 titik lintas barat, 3 titik pada lintas penghubung dan 7 titik non lintas dimana sebagian besarnya terdiri dari persimpangan dan pasar tumpah untuk itu pemerintah Aceh bekerja sama dengan jajaran kepolisian memprioritaskan menempatkan petugas dan posko pada daerah lintasan tersebut. Untuk masyarakat agar mewaspadai 16 titik rawan kecelakaan yang ada 3 titik di lintasan timur, 4 titik di lintasan tengah dan 7 titik di lintasan barat serta 2 titik di Non lintasan.
Masyarakat juga perlu mewaspadai daerah rawan longsor yang terdapat 38 titik pada lintas barat, tengah dan timur serta 21 titik lintasan Rawan banjir di lintasan di lintas barat dan tengah dan timur (sumber BPJN I) . Untuk proses penanganan cepat kejadian longsor dan banjir pada lintasan tersebut pihak BPJN I telah menempatkan pos pos dan PPK dalam hal pengelolaan alat berat dalam rangka penanganan kejadian mendesak.
Sebagai informasi dan himbauan kepada pengusaha dan pengemudi Angkutan barang sesuai dengan PM 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 maka Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan terdapat pembatasan lalu lintas terhitung sejak 30 mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB, kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Terdapat larangan melintasi jalan nasional untuk kendaraan tersebut terutama utk pengangkutan Non BBM dan Sembako agar lebih melancarkan arus lalu lintas.
Prediksi Arus mudik puncak terjadi pada H-5 atau 31 Mei dan prediksi puncak arus balik terjadi H+2 atau 8 Juni 2019.
Sedangkan untuk arus mudik penyeberangan ke Balohan Sabang di prediksi akan normal mendekati hari lebaran dan justru akan terjadi pelonjakan penumpang pada H+2 karena bersamaan dengan pelaku perjalanan yang ingin berlibur ke Sabang. Bagi penumpang yang akan berpergian pada masa mudik agar memesan tiket jauh-jauh hari agar pihak operator angkutan dapat mereschedule jadwal perjalanan yang mengakomodir lonjakan penumpang, sehingga penumpang dapat berangkat sesuai waktu yang diinginkan serta di sarankan agar menggunakan pengangkutan legal karena lebih terjamin dari segi keamanan dan asuransi kecelakaan karena telah dilakukan ram check oleh petugas.
Dishub Aceh menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada massa mudik dapat mempersiapkan secara maksimal proses keberangkatan sehingga tercipta keselamatan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan perjalanan, dan apabila mendapat permasalahan silahkan melapor ke posko atau pos-pos pelayanan setempat. (Dishub Aceh/REL)