Beranda / Berita / Aceh / Disaksikan Mendagri, Plt Gubernur Aceh lantik Komisioner KIP Aceh

Disaksikan Mendagri, Plt Gubernur Aceh lantik Komisioner KIP Aceh

Selasa, 17 Juli 2018 16:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 (Foto: ist)


DIALEKSIS.COM| Jakarta-   Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akhrinya jadi melantik   Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 dengan disaksikan disaksikan Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Anggota KIP Aceh periode 2018-2023 yang dilantik hari ini adalah Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Samsul Bahri, Tharmizi, Agusni AH dan Muhammad.

Sebenarnya ketujuh anggota KIP Aceh ini sedianya dilantik pada 24 Mei 2018 lalu menggantikan komisioner sebelumnya yang masa kerjanya berakhir pada 25 mei 2018.

Akan tetapi pelantikan tersebut terkendala dengan polemik Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, dimana disebutkan pada Pasal 58 ayat 1 qanun itu: Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIPKabupaten/Kota berakhir,sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.

Walhasil, mantan Gubernur Aceh , Irwandi Yusuf, yang kini ditahan di sel KPK tidak kunjung mau melantik KIP Aceh periode 2018-2023 dengan alasan berbenturan dengan Qanun tersebut.   (*Rz)



Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda