Direktur JSI Aceh Sebut KKKS Migas Wajib Laporan ke Pemda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Ratnalia Indriasari. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Ratnalia Indriasari mengatakan, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang melakukan eksplorasi migas sudah selayaknya menyampaikan atau menginformasikan operasi kerja ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Ia melanjutkan, sebagai bagian dari stakeholder engagement (peluang berdialog antar organisasi), perusahaan KKKS wajib menginformasikan tahapan kerja ke Pemda karena bagaimanapun tanah yang dijejaki oleh perusahaan tersebut merupakan wilayah milik Pemda setempat.
"Menurut saya, wajar kalau hendaknya Pemda itu diupdate terkait rencana apapun dari kegiatan eksplorasi migas di wilayah mereka," jelas Ratnalia kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).
Dikabarkan sebelumnya, KKKS Premier Oil Andaman Ltd., sedang melakukan persiapan pra pengeboran sumur eksplorasi yang menurut jadwal akan dilakukan pada tahun 2022.
Akan tetapi, eksplorasi migas atas laut Aceh sepanjang 12 mil yang meliputi Aceh Utara-Pidie Jaya ini, oleh pihak Pemda Aceh Utara sendiri tidak tahu apa-apa soal operasi perusahaan Premier Oil tersebut.
Karena secara kelembagaan, pihak Perusahaan Premier Oil ini tidak pernah sekalipun melakukan komunikasi dengan Pemda Aceh Utara.