kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dipukul Dengan Senapan Angin Korban Tewas

Dipukul Dengan Senapan Angin Korban Tewas

Kamis, 28 Maret 2019 08:53 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redelong – Dimas Ariseto Bin Sudeli, 16, masih berstatus pelajar, penduduk Bener Kelipah, Kabupaten Bener meriah, ditemukan terkapar di tanah sudah tidak bernyawa. Bagian kepalanya dipukul dengan senapan angin.  

Kejadian penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban berlangsung Rabu (27/3/2019) dini hari di kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Bener Meriah. Pihak penyidik Polres Bener Meriah, sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Benar pelaku sudah kita amankan, kini kasusnya lagi kita perdalam," sebut Kapolres Bener Meriah AKBP. Fahmi Irwan Ramli,SH,SI.k,MSi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, menjawab Dialeksis.Com, Kamis ( 28/3/2019) pagi via selular.

Menurut Kapolres, kejadian itu bermula ketika saksi Isra melaporkan kepada pelaku SHR, 35, penduduk Seni Antara Bener Meriah, tentang dugaan ada orang yang mencuri di kopi dikebunya. Saksi melihat ada cahaya lampu sepeda motor di kebun pelaku dan disusul suara seperti pembongkaran pintu secara paksa.

Mendapat keterangan itu, pelaku bersama dengan saksi menuju kebunya. Diperjalan, pelaku bertemu dengan saksi Iwan Aradi dan korban Dimas Arseto yang sedang mengenderai sepeda motor. Saat berpapasan, pelaku langsung memukul dengan senapan angin.

Saksi Iwan Aradi yang membawa sepeda motor menghindar, hingga pukulan itu mengenai korban Dimas. Sepeda motor mereka terjatuh. Pelaku kembali mendatangi mereka yang terjatuh dan kembali memukul kepala korban.

Saksi Iwan menyaksikan kejadian itu melarikan diri dan meninggalkan korban bersama pelaku. Selanjutnya saksi Isra yang awalnya memberi tahu kepada pelaku adanya dugaan pencurian dikebunya, mealporkan kasus itu kepada pihak kepolisian di Pos Retribusi.

Korban sudah dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Permata, sementara pelaku sudah diamankan pihak penyidik, demikian dengan para saksi yang diminta keteranganya. Korban setelah divisum diserahkan ke keluarga untuk dikebumikan.

Pelaku SHR akan dijerat dengan pasal l 338 Jo. Pasal. 351 Ayat (3) KUHPidana, telah menghilangkan nyawa orang lain, karena penganiayan yang dilakukanya, sebut Kapolres Bener Meriah. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda