Beranda / Berita / Aceh / Dinsos Simeulue dan UPTD RSBM Teken MoU Penanganan Disabiltas Netra

Dinsos Simeulue dan UPTD RSBM Teken MoU Penanganan Disabiltas Netra

Rabu, 25 September 2019 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Didasari oleh keinginan bersama untuk saling menunjang dalam melayani dan melindungi penyandang disabilitas netra di Aceh  yang lebih baik, Dinas Sosial Kabupaten Simeulue menandatangani perjanjian kerja atau MoU dengan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya (UPTD RSBM) Dinas Sosial Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan disabilitas netra yang ada di Kabupaten Simeulue, Selasa (25/9/2019) di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Aceh. Tujuannya agar para penyandang disabilitas netra juga mendapat pelayanan yang sama seperti warga Aceh  yang normal.

Penandatanganan itu berlansung antara Kepala Dinas Sosial Simeulue Muhammad Arif selaku pihak pertama dan Kepala UPTD RSBM Yusri sebagai pihak ke dua yang dipersaksikan oleh langsung oleh  Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Sya`baniar, Kasubbag Program, Informasi dan Humas Mahdani Muchtar, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penyantunan UPTD RSBM Fuadi serta beberapa pejabat lainnya.


Alhudri berharap agar perjanjian antara Dinsos Simeulue dengan UPTD RSBM tersebut dapat melahirkan sebuah inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan dan kepedulian terhadap disabilitas netra yang ada di Aceh.

"Pelayanan dan perlindungan terhadap lansia ini juga merupakan amanah Pak Plt kepada kita semua agar tidak ada pilih kasih dalam melayani masayarakat Aceh, semua sama," kata Alhudri.

Sementara itu Muhammad Arif mengatakan, tujuan dari penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, karena itu perlu dilakukan upaya penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

"Habilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar," katanya.

Adapun ruang lingcup kerjasama yang tertuang dalam perjanjian tersebut adalah, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bekerjasama dalam kegiatan identifikasi pendataan dan pengusulan program pembinaan disabilitas netra.

Pihak pertama dan pihak kedua melakukan pendekatan awal yang meliputi orientasi, identifikasi, motivasi dan seleksi para disabilitas netra, begitupun dengan adanya perjanjian tersebut juga kerjasama penganggaran sesuai dengan yang tertera dalam daftar isian pengguana anggaran (DIPA) masing-masing.

Kemudian, pihak kedua melakukan penerimaan disabilitas netra meliputi registrasi, asesmen dan penempatan program. Registrasi tersebut dilakukan dengan memenuhi segala syarat yang dibutuhkan termasuk syarat-syarat administrasi bagi klien yang diusulkan oleh pihak pertama, dan pihak kedua melakukan bimbingan rehabilitasi yang meliputi rehabiltasi medis dan rehabiltasi sosial.[pd/rel]

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda