Dinilai Ciderai Profesi Advokat, Hotman Paris Disomasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya. Hal tersebut dilakukan di salah satu Cafe di Banda Aceh melalui konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam konferensi persnya itu disampaikan oleh Koordinator Advokat Muda Indonesia begerak Wilayah Aceh, Deni Setiawan.
Berikut somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea:
1. Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia;
2. Bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);
3. Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan;
4. Bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022.
Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (21/4/2022)."
https://news.detik.com/berita/d-6043712/ma-advokat-peradi-otto-hasibuan-tetap-bisa-bersidangpraktik.
6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk :
A. Tindakan - Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile;
B. Tindakan - Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia;
C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya
E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini
Deni menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. [ftr]