kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Pendidikan Aceh Musnahkan 1.999 Berkas Arsip Tahun 1984 Hingga 2013

Dinas Pendidikan Aceh Musnahkan 1.999 Berkas Arsip Tahun 1984 Hingga 2013

Selasa, 24 Oktober 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

1.999 berkas arsip sejak 1984 sampai dengan 2013 milik Disdik Aceh dimusnahkan di UPTD Balai Tekkomdik Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (24/10/2023). [Foto: Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Pendidikan Aceh memusnahkan 1.999 berkas arsip sejak 1984 sampai dengan 2013. Prosesi pemusnahan itu dipimpin langsung Plh. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Dr. Asbaruddin, M.Eng bersama Kepala Bidang Pengolahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Zuhri, MM disaksikan pejabat Inspektorat Aceh.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di UPTD Balai Tekkomdik Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (24/10/2023) ini turut disaksikan sejumlah pejabat Eselon III Dinas Pendidikan Aceh dan para arsiparis di lingkungan Pemerintah Aceh.

Asbaruddin dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan arsip sebanyak 1.999 berkas sejak tahun 1984 sampai dengan 2013 merupakan perintah perundang-undangan dalam rangka mengatasi peningkatan jumlah arsip pada suatu instansi.

“Karena itu diperlukan proses penyusutan arsip. Salah satu metodenya adalah melalui kegiatan pemusnahan arsip yang kita lakukan pada hari ini,” kata Asbaruddin yang juga Kepala Bidang SMK.

Asbaruddin menuturkan, pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, melewati masa retensi dan tidak ada peraturan undang-undang yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

Pemusnahan arsip, katanya, harus dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

"Dengan mengacu pada pedoman ini, kita dapat memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan benar, transparan, dan akuntabel. Inilah yang memberi kita dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Asbaruddin.

Foto: Disdik Aceh

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan Arsip, Zuhri, MM menambahkan, pemusnahan arsip mengacu pada pasal 52 ayat 1 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah.

Untuk itu, katanya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemusnahan arsip pada suatu lembaga negara, yaitu: arsip itu tidak memiliki nilai guna baik primer maupun sekunder, kemudian telah habis retensinya dan harus dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan itu. Terakhir tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan arsip adalah perintah undang-undang, karena abila pemusnahan arsip tidak lakukan, maka kepala instansi akan terkena sanksi, karena akan terjadi banyak kerugian antara lain mengeluarkan biaya untuk pengadaan sarana atau peralatan pengelolaan arsip, biaya untuk pemeliharaan yang lebih banyak, menyediakan SDM, ruangan penyimpanan yang lebih luas.

“Yang kesemuanya merupakan pemborosan dan pekerjaan sia-sia karena digunakan untuk mengelola arsip yang sebenarnya sudah tidak berguna,” katanya.

Dalam kesempatan itu, selaku pimpinan lembaga kearsipan ia meminta agar kepada arsiparis di lingkungan Pemerintah Aceh agar memaksimalkan pengelolaan arsip di unit kerja masing-masing instansi.

“Dengan adanya perhatian dari para pengambil kebijakan, kegiatan pengelolaan kearsipan dapat tertangani secara maksimal sehingga kita dapat menjamin akuntabilitas pemerintahan berjalan dengan baik dan terarah,” katanya.[DPA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda