kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Lingkungan Hidup Surati PKS di Aceh Tamiang untuk Pasang Sparing

Dinas Lingkungan Hidup Surati PKS di Aceh Tamiang untuk Pasang Sparing

Rabu, 01 Maret 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DLH Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, S.STP [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menyurati seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Atam supaya memasang alat berupa Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing).

"Beberapa PKS sudah ada yang pasang, masih banyak yang belum maka kita surati supaya mereka bisa pasang alat Sparing untuk memantau kualitas air limbah mereka," kata Kepala DLH Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, S.STP yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (28/2/2023). 

Menurut Syurya, program tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mewajibkan sejumlah industri termasuk pabrik kelapa sawit untuk memasang alat berupa sparing supaya kualitas air limbah bisa terpantau setiap waktu.

Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. "Alat ini nantinya juga terhubung melalui satelit, dan kita bisa memantau setiap harinya. Karena data akan tersimpan pada alat ini," katanya.

Syurya mengatakan kalau alat tersebut bisa mendeteksi apabila perusahaan membuang limbahnya ke aliran sungai. Bisa terpantau 4 parameter langsung, sehingga apabila limbah yang dibuang diatas baku mutu nanti akan muncul kode merah dan datanya akan tersimpan. Jadi kita gampang mengeceknya nanti. 

"Kewajiban pemasangan sparing itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang perubahan atas aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 93 tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaringan bagi usaha atau kegiatan," ujarnya. 

Syurya menjelaskan ada beberapa keuntungan yang didapat apabila alat sparing ini sudah terpasang di saluran limbah perusahaan diantaranya selain biaya pemantauan lebih murah juga kualitas limbah diketahui lebih cepat.

"PKS yang menggunakan hanya yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Kalau yang sudah pakai land aplication itu biasanya tidak lagi," katanya.

Diberitakan Sebanyak 10 dari 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang belum Miliki alat Sparing untuk penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan dalam Jaringan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, ST kepada Wartawan, Kamis (16/2/2023). 

"Baru tiga perusahaan PKS yang sudah melapor secara lisan tapi belum mengirimkan surat ke DLH terkait perusahaan sudah pasang alat Sparing. Ketiga perusahaan PKS yang sudah melapor yakni PTPN 1 Tanjung Seumentok, PTPN 1 Pulau Tiga dan PT. Sisirau," katanya. 

Suprizal menambahkan 10 perusahaan PKS lainnya yang belum miliki alat Sparing yakni PT. Socfind Indonesia, PT. Patisari, PT. Bumi Sama Ganda, PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT. Parasawita, PT. Mora Niaga Jaya, PKS Mini Selaxa Windu, PT. Bumi Tamiang Sentosa, PT. Betami dan PT. Bima Desa Sawita. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda