kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Kominfo dan Persandian Aceh gelar FGD Sistem Informasi

Dinas Kominfo dan Persandian Aceh gelar FGD Sistem Informasi

Kamis, 01 November 2018 10:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rabu (31/10) bertempat di Hotel Kumala, Banda Aceh. FGD tersebut bertujuan menampung masukan dari berbagai sektor terkait penyelenggaraan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). Hadir sebagai narasumber Saifuddin Bantasyam, SH, MH dari FH Unsyiah dan Miswar Fuadi, SH mewakili tim penyusun naskah akademik.

SIAT telah menjadi agenda pembangunan Pemerintah Aceh 2017-2022. "Permasalahan data yang tidak akurat, tidak terintegrasi, dan tidak up-to date sebagai data dasar pembangunan Aceh diharapkan dapat terjawab dengan terwujudnya SIAT", ungkap Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA.

Dalam implementasinya membutuhkan kesiapan lembaga pelaksana, SDM, infrastruktur, dan kepastian hukum terkait penyelenggaraan SIAT. Untuk itu dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan multi pihak.

Rencana pengembangan SIAT, sejalan dengan kebijakan Nasional sebagaimana Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh berkeinginan mengatur secara lebih spesifik melalui Qanun SIAT yang diawali dengan penyusunan naskah akademik.

"Proses integrasi sistem informasi, satu data dan keterbukaan informasi publik yang bermuara pada pembangunan Aceh menjadi filosofi program Aceh SIAT," demikian penjelasan Miswar.

Berkembang dalam diskusi, bahwa SIAT merupakan kegiatan terpadu dan mengikat dalam pengelolaan informasi dan database Aceh. Sistem informasi ini digunakan untuk pengambilan keputusan pada semua sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kehadiran SIAT diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan informasi dan data yang masih parsial dan tidak valid serta adanya penanggung jawab data untuk kebutuhan perencanaan pembangunan.

Penguatan arah pembangunan Aceh dengan pemenuhan data yang berkualitas dan terintegrasi, sudah semestinya terus ditingkatkan. Rancangan Qanun SIAT ke depan, diharapkan dapat menyasar semua pihak di Aceh untuk berkomitment mengintegrasikan sistem maupun data terkait mulai dari Gampong, Kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi.

Untuk itu diperlukan kesamaan pandangan, pengetahuan, serta kebijakan strategis berkenaan dengan SIAT, yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda