Beranda / Berita / Aceh / Diduga Turunkan Bendera Merah Putih, Azhari Cagee Dipanggil Penyidik Polda Aceh

Diduga Turunkan Bendera Merah Putih, Azhari Cagee Dipanggil Penyidik Polda Aceh

Kamis, 03 Oktober 2019 14:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari atau yang lebih akrab dipanggil Azhari Cagee dipanggil pihak penyidik Polda Aceh. Dia diminta menghadap pihak kepolisian Jumat ini, 4 Oktober 2019.

Dalam surat panggilan bernomor SP.Gil/702/X/RES.1.24/2019/Subdit-I Resum disebutkan eks anggota dewan periode 2014-2019 itu dipanggil penyidik Polda Aceh dengan status sebagai saksi dalam perkara tindak pidana percobaan penodaan, penghinaan dan atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Azhari Cagee membenarkan perihal pemanggilan itu. 

"Iya, singoh poh sikureung (iya, besok jam sembilan-red)," ujar Azhari singkat.

Lebih lanjut dia menerangkan pemanggilan dirinya merupakan tindak lanjut dari laporan Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) yang melaporkan tindakan politisi PA itu menurunkan bendera merah putih saat aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa tanggal 15 Agustus lalu di DPRA.

"Dituduh saya yang menurunkan bendera merah putih. Kejadian jih watee demo mahasiswa yang na di poh lon (kejadiannya waktu demo mahasiswa dan yang saya dipukul-red)," kata Azhari.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda