Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi di Langsa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi sabu. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang IRT berusia 52 tahun diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat tidak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Minggu (24/4/2022) membenarkan hal tersebut.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan atau lidik berkelanjutan,” ucapnya kepada Dialeksis.com.
Berdasarkan Litbang Dialeksis.com, Minggu (24/4/2022), Pelaku berinisial TAI ini berasal dari Dusun Karkam Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada pelaku ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 360,20 Gram yang berada dalam tas sandang miliki pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka TAI, bahwa paket sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial IJ (DPO) di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timuryang tujuannya diedarkan di Kota Langsa. [ftr]