Beranda / Berita / Aceh / Diduga Gelapkan Bibit Umbi Porang, Seorang Oknum Sekdes di Peureulak Timur Diamankan Polisi

Diduga Gelapkan Bibit Umbi Porang, Seorang Oknum Sekdes di Peureulak Timur Diamankan Polisi

Senin, 05 September 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Aceh Timur]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TA diamankan Polres Aceh Timur karena sudah menggelapkan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa yang telah membuat kerugian mencapai angka Rp 2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmasyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menjelaskan peristiwa tersebut bermula di bulan April 2021. 

“Dimana Irmayani Hasbi (Korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, jawa Timur secara bertahap yang diangkut menggunakan truk sebanyak 44 truk,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (5/9/2022) dalam keterangan laporannya.

Lanjutnya, untuk menuju lokasi yang akan ditanami porang di gampong Seunebok Teungoh, Peureulak Timur, korban sampai menyewa 2 kendaraan jenis pick up milik TA. Bahkan, korban sampai melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar. 

“Sekiranya bulan Januari 2022, korban memlihat adanya kejanggalan. Dilahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan lagi, setahu Korban, TA tidak pernah membeli bibit porang. 

Menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibit tersebut harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak. 

Selanjutnya, korban mencari tahu kejanggalan tersebut. dikatakan sejumlah pekerjanya, disaat melakukan pelangsiran bibit porang yang dilakukan pada malam hari dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya.

“Terungkap, dalam 10 (Trip) pelangsiran bibit itu, 8 (Trip) turun dilahan milik Korban, sedangkan 2 (Trip) turun dilahan milik TA, bahkan korban menegaskan tidak ada ikatan kerjasama dengan TA. Hal itu dilakukan pekerja atas perintah TA, karena pekerja mengira TA merupakan orang kepercayaan korban,” jelasnya. 

Atas dasar tersebut, kemudian korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur tepatnya pada tanggal 27 Januari 2022.

Kasat Reskrim mengatakan, atas dasar laporan tersebut, kemudian TA sudah dilakukan pemanggilan guna meminta keterangan TA perihal ini. 

“Bahkan hingga 3 kali dilakukan pemanggilan, TA tak panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya,” ungkapnya.

Sabtu (9/7/2022), Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya mengendus keberadaan TA dan berhasil diamankan. 

“Kini TA sedang menjalani proses penyidikan dan sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap AKP Miftahuda.

AKP Miftahuda menyebutkan, atas perbuatannya, TA dipersangkakan Pasal 372 Jo Pasal 372 Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda