Dibentuk 2021 Lalu, Kenali Tugas dan Peran Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Gambar ilustrasi penandatanganan kerjasama. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kerjasama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Soal kerjasama daerah ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyusun petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah. Juknis ini terlampir dalam Permendagri No. 22/2020.
Berdasarkan Permendagri tersebut, untuk menyiapkan kerjasama daerah, maka gubernur membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
Menurut penjelasan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sudah membentuk tim TKKSD ini di tahun 2021.
“Tim TKKSD sudah dibentuk sejak tahun 2021,” demikian ujar Muhammad MTA kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (15/12/2022).
Merujuk pada Permendagri No. 22/2020 tersebut, tim TKKSD memiliki tugas sebagai berikut:
- Untuk menyiapkan dan mengkoordinasikan kerjasama daerah.
- TKKSD juga berperan untuk menyusun dan memetakan Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
- TKKSD juga punya tugas memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Menyiapkan kerangka acuan atau proposal kerjasama.
- Menilai proposal serta studi kelayakan kerjasama.
- Menyiapkan naskah kesepakatan bersama.
- Memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk menandatangani kesepakatan bersama, PKS, kontrak kerja, serta nota kesepahaman sinergi.
- Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan kerjasama
- Memfasilitasi proses persetujuan DPRD terhadap rencana KSDD, KSDPK dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
- Menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan kerjasama.
(Akh)