Dibalik Pembebasan Nelayan Aceh oleh Myanmar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kedekatan wilayah perairan Aceh dengan Myanmar tak jarang menimbulkan gesekan dengan negara tetangga tersebut.
Pada November 2018, terjadi kasus ditangkapnya 16 nelayan asal Aceh oleh aparat keamanan Myanmar di dekat perairan Pulau Than. Kapal Boat Bintang Jasa asal Idi Aceh Timur diduga mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di laut dan masuk dalam wilayah perairan Myanmar. Angkatan Laut Myanmar kemudian menangkap mereka dan ditahan di Kawthaung, Provinsi Thanintharyi.
(Baca juga: Kepedulian Nasir Djamil terhadap Penanggulangan Bencana Aceh)
Kemudian pada Februari 2019, dilaporkan adanya sebuah kapal nelayan Aceh (KM Troya) ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar pada 6 Februari 2019. Laporan itu menyebutkan ada 23 WNI asal Aceh Timur ditangkap di perairan Myanmar Distrik Kawthoung yang merupakan lokasi tempat ditahannya nelayan asal Idi sebelumnya.
Nasir Djamil berjumpa Duta Besar Myanmar
Mendengar kabar tersebut, tidak butuh lama bagi Wakil rakyat Aceh di DPR RI M. Nasir Djamil untuk bergerak cepat dalam misi pembebasan nelayan Aceh yang terdampar di negeri orang itu.
Secara khusus dirinya menemui Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Ei Ei Khin Aye, di Kedubes Myanmar, Jakarta, Senin (19/11/2018) terkait pembicaraan proses pembebasan nelayan tersebut.
Nasir Djamil meminta 16 nelayan Aceh yang ditahan oleh Pemerintah Myanmar agar dibebaskan dan dikembalikan ke Aceh. Dirinya menegaskan ke depan apabila ada nelayan Aceh yang terdampar di perairan Myanwar tidak perlu diproses hukum, melainkan langsung dikembalikan ke Aceh.
Seperti dikutip waspada, Nasir Djamil mengaku, pihak Komisi Hukum dan HAM siap membantu dan mendampingi Pemkab Aceh Timur melobi pembebasan 24 nelayan Aceh yang sejauh ini masih ditahan di Myanmar.
"Kita akan terus membantu pemerintah daerah dengan harapan 24 nelayan Aceh yang ditangkap dalam dua gelombang agar segera dibebaskan," ujar H M Nasir Djamil. (PD)