kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dialog Interaktif, Sertifikat Vaksin Syarat Administrasi

Dialog Interaktif, Sertifikat Vaksin Syarat Administrasi

Jum`at, 06 Agustus 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Dialog interaktif, Sertifikat Vaksin jadi syarat administrasi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dialog lintas kutaraja pagi bersama Radio Republik Indonesia Banda Aceh, Kamis (05/08/2021) dimulai dari pukul 09.00-10.00 WIB yang dihadari oleh Taqwadin Kepala Ombudsman, Safrizal Rahman Ketua Ikatan Dokter Indonesia Aceh, Ichsan Kepala Laboratorium Bilogi Molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), dan Purnama Setia Budi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Taqwadin mengatakan, bahwa setelah mencermati secara umum perpress Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin Covid-19 dan kemenkes 2021 tidak ditemukan adanya perintah sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi, namun ada lain yang lebih penting dari itu bahwa vaksin itu penting. 

"Kalau saya mengacu pada norma yang lebih tinggi, dalam norma konstitusi itu pada alinea keempat dijelaskan bahwa negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa, hal ini mengacu pada pemerintah untuk melindungi masyarakatnya," ucap Taqwadin dalam dialog tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam perpress tersebut ditegaskan bahwa ada 4 tujuan vaksin yaitu mengurangi penularan Covid-19, menurunkan angka kematian, untuk mencapai kekebalan kelompok imuniti, dan melindungi masyarakat. Baik peraturan presiden atau menteri, vaksin adalah kewajiban bagi pemerintah, maka segala beban vaksin itu dipikul oleh pemerintah, jadi vaksin itu adalah hak rakyat.

"Akhirnya vaksin itu ada di berbagai lembaga seperti Polda, Polres, Kejaksaan, Convention Hall Aceh, ini merupakan proses kerjasama untuk vaksin. Ada tahap vaksin mulai dari administrasi sampai dengan pemeriksaan fisik, dan persetujuan tindakan," tegasnya.

Sementara itu, Ichsan juga mengatakan hal yang demikian rupa kalau vaksin adalah ikhtiar dari pemerintah dan juga seluruh rakyat Indonesia, vaksin bukan satu-satunya solusi tapi vaksin adalah salah satu solusi dari sekian solusi saat ini. 

Kepala Laboratorium Bilogi Molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) Ichsan menambahkan, bahwa terkait gejala usai vaksinasi itu tergantung tubuh masing-masing apa ada penyakit asam lambung, tipes, dan sebagainya maka kalau ada kasus yang lumpuh dan lain-lain, harus diinvestigasi supaya masyarakat tidak takut.

"Ada kasus lagi yang meninggal setelah divaksin tapi ketika diotopsi mayatnya tidak ada gumpalan darah astra geneka akibat cairan yang ada dalam vaksin, jadi bisa dibuktikan bahwa itu bukan penyebab dari vaksinasi," imbuhnya.

"Untuk kejadian ini juga 1 dari sejuta yang melakukan vaksinasi dan itu bisa jadi bukan karena vaksinasi, di USK ada kewajiban melindungi mahasiswa dan seluruh staf USK guna untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutup Ichsan. (AR)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda