Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika, 847 ASN di Kemenag Aceh Barat Jalani Tes Urine
Font: Ukuran: - +
Kakankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyerahkan urine kepada Petuga BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (14/5/2024). [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sebanyak 847 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Kegiatan kerjasama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dan BNNP Aceh tersebut berlangsung 14-15 Mei 2024 di Kankemenag setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyampaikan, tes urine dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menteri Agama sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi ASN Kementerian Agama.
“Setiap ASN Kemenag wajib ikut tes urine,” ucap Abrar Zym, Selasa (14/5/2024).
Abrar mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk tidak terlibat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang lainnya.
Sebab, hal tersebut dapat berdampak negatif bagi kesehatan, kinerja, dan keluarga, serta dapat terjerat dengan hukum pidana dan hukum disiplin ASN.
Sementara itu, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Aceh, Dedi Andria SKM MKes menjelaskan, tes urine tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan semua kementerian/lembaga melaksanakan tes urine bagi ASN, salah satunya di Kementerian Agama.
Tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika bagi ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, agar kinerja ASN semakin meningkat.
Menurut Dedi, jika salah satu ASN terlibat dengan narkotika, maka peningkatan kinerja organisasi akan terhambat. Karena jika terkena narkotika, akan berdampak pada penurunan kedisiplinan dan berimbas pada organisasi.
Dedi mengatakan, hasil dari pelaksanaan tes urine akan diserahkan langsung kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Jika terdapat ASN positif narkotika, Dedi berharap kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Kankemenag kabupaten kota untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan ke BNNP dan BNNK.
“Apabila terdapat lagi di kemudian hari, kita akan bawa ke ranah hukum pidana,” pungkasnya. [*]