Beranda / Berita / Aceh / Deputi V KSP Sebut Pemerintah Pusat Terinspirasi Buat KKR Nasional

Deputi V KSP Sebut Pemerintah Pusat Terinspirasi Buat KKR Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mugiyanto mengatakan terinspirasi membuat KKR Nasional usai peluncuran Laporan Temuan KKR Aceh. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mugiyanto mengatakan bahwa dengan adanya peluncuran Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, pemerintah pusat terinspirasi ingin membuat Badan Rekonsiliasi dan Rekonstruksi di tingkat nasional.

"Ini laporan rekonsiliasi dan rekonstruksi pertama di Indonesia. Ini akan menjadi inspirasi bagi pemerintah pusat karena kita sedang memikirkan ingin membuat badan rekonsiliasi dan rekonstruksi di tingkat nasional," kata Mugiyanto kepada Dialeksis.com, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna untuk meresmikan peluncuran Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di ruang sidang istimewa DPRA, Selasa (12/12/2023).

Laporan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kerja pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan KKR Aceh selama periode 2016-2021 lalu. 

Laporan tersebut memuat temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran HAM berat, berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dalam periode konflik Aceh mulai tahun 1976 (deklarasi Aceh Merdeka) sampai tahun 2005 (nota MoU Helsinki). 

Termasuk dalam laporan tersebut mengenai analisis faktor penyebab kekerasan, peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik, ekonomi, tindakan dan aktor baik lembaga negara maupun non-negara, serta dampak-dampaknya.

Mugiyanto mengatakan sebelumnya pihaknya sudah membuat Badan Rekonsiliasi dan Rekonstruksi di tingkat pusat di tahun 2006 tapi sudah dibatalkan.

Dalam hal ini, Undang-undang Otsus di Papua juga mengamatkan adanya rekonsiliasi dan rekonstruksi di Papua. 

"Mudah-mudahan KKR Aceh sudah memberikan benchmark bagaimana komisi rekonsiliasi dan rekonstruksi menangani pelanggaran masa lalu," ujarnya. 

Dikatakan, untuk anggaran, sebagaimana direkomendasikan oleh KKR Aceh, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian lembaga terkait di tingkat pusat.

"Karena kami yakin ada sebetulnya alokasi anggaran untuk bisa diberikan kepada korban konflik di Aceh," terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi terkait dengan reformasi internal dan kelembagaan terutama bagi fungsi TNI dan Polri supaya lebih ramah dalam upaya hak asasi manusia. 

Ia juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terutama kepada gubernur dan DPRA bahwa rekomendasi ini bisa ditindaklajuti supaya masyarakat korban yang ada di Aceh mendapatkan manfaat sebagaimana direkomendasi oleh KKR Aceh. 

Mereka juga harus mendapatkan hak dan ini tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. 

"Ini akan kami tindaklanjuti kepada TNI, Polri dan juga institusi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kurikulum pendidikan sejarah," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda