Beranda / Berita / Aceh / Demo Blok B Migas, Ek-LMND Ajukan 6 Petisi

Demo Blok B Migas, Ek-LMND Ajukan 6 Petisi

Rabu, 08 Januari 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Para demonstran bergantian berorasi untuk mendesak Pemerintah Aceh serius dalam pengambilalihan Blok B Migas, Rabu (8/1/2020) di Lhokseumawe. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-LMND) Lhokseumawe melakukan aksi di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Rabu (8/1/2020). Tujuan aksi tersebut untuk mendesak Pemerintah Aceh serius dalam pengambilalihan Blok B Migas Aceh.

Aksi yang mereka lakukan dengan berorasi secara bergantian dan para demonstran mengusung poster bertuliskan "Tolak Kapitalisasi Sumber Daya Alam", dan "Wujudkan Pasal 33 UUD 1945".

Koordinator aksi Fazar mengatakan, "Aksi yang kami lakukan ini adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk serius dalam pengambilalihan Blok B Migas Aceh yang dulunya dikelola oleh PT-PHE".

"Selain itu kami juga mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan regulasi konkrit terhadap peralihan Blok B Migas untuk Pemerintah Aceh," lanjut Fazar.

Aksi yang digagas Ek-LMND juga mengusung 6 petisi, sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Aceh untuk serius dalam pengambilalihan Blok B Migas Aceh;

2. Meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan regulasi konkrit terhadap peralihan Blok B Migas untuk Pemerintah Aceh;

3. Pemerintah Aceh harus mengambil pembagian hasil dengan skema Cost Recorvery;

4. Pembagian hasil Sumber Daya Alam Aceh harus sesuai dengan MoU Helsinki;

5. Hapus kapitalisasi Sumber Daya Alam di Aceh; dan

6. Wujudkan Pasal 33 UUD 1945. (ee/rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda