kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dapat Upah Rp1 Juta, Begini Kronologi Penangkapan Tiga Pelaku Melarikan Pengungsi Rohingya

Dapat Upah Rp1 Juta, Begini Kronologi Penangkapan Tiga Pelaku Melarikan Pengungsi Rohingya

Selasa, 19 April 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kapolres Bireuen AKBP Mike Mike Hardy Wirapraja SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kasat Intelkam Polres Bireuen Iptu Prima Pringgo Putra, Selasa (19/4/2022) dalam konferensi Pers di Mapolres Bireuen. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Resort Bireuen melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang pelaku agen penyeludupan warga etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi, masing-masing berinisial SFR (35) warga Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang yang berprofesi sebagai relawan lepas, M.FA (28) warga Desa Juli Uroek Anoe Kecamatan Juli dan BHD (30) warga Desa Blang Tingkeum Kecamatan Kota Juang.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK kepada wartawan menjelaskan anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mendapatkan informasi bahwa akan ada penjemputan terhadap warga Rohingya yang berada di penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian sekira pukul 05.30 WIB pada hari Minggu 17 April 2022. Datang 2 unit mobil toyota avanza yang dikendarai para tersangka parkir di samping kantor camat Jangka, selanjutnya naik beberapa orang warga Rohingya ke dalam mobil tersebut.

"Anggota tim yang sudah siap, langsung menyergap para pelaku," kata AKBP Mike Mike Hardy Wirapraja SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kasat Intelkam Polres Bireuen Iptu Prima Pringgo Putra, Selasa (19/4/2022) dalam konferensi Pers di Mapolres Bireuen.

Kata Kapolres, ketiga pelaku berperan sebagai agen dan direncanakan para pengungsi Rohingya ini akan dibawa ke Langsa. Para agen ini mendapat upah sebesar Rp1 juta dari agen yang telah menunggu di Langsa.

"Ketiga pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," demikian ungkap Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda