Dapat Remisi di HUT RI ke 77, Sebanyak 16 Narapidana di Aceh Bebas
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diperayaan Kemerdekaan RI atau HUT RI ke-77 sebanyak 5.912 narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-77.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Rabu (17/8) saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Ia menyebutkan sebanyak 5.912 narapidana mendapatkan remisi HUT RI ke 77, diantaranya 16 narapidana orang menerima remisi umum dua dan langsung bebas.
“Remisi ini merupakan hak daripada narapidana, adapun kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar dapat berperilaku baik dan bagi yang bebas untuk tidak mengulangi tindak pidana,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Rabu (17/8).
“Selamat berkumpul bersama keluarga untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat di hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 agar masyarakat tetap mendukung dan mendorong penegakan hukum di Indonesia.
“Sesuai dengan tema kita ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’. Tetap produktif, tetap semangat, tetap bangkit walaupun dalam suasana pandemi Covid-19. Dengan kita tetap taat, sadar akan Protokol Kesehatan (Protkes) dan hukum, maka diharapkan kita (Indonesia) bisa segera pulih kembali,” pungkasnya.
Diketahui, dari 5.912 narapidana yang mendapat remisi 13 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Sebanyak 5.896 mendapat remisi umum satu dan 16 orang menerima remisi umum dua atau langsung bebas. [ftr]