Beranda / Berita / Aceh / Danrem 011/LW Meminta Dansat untuk Mencegah Anggotanya Melakukan Pelanggaran

Danrem 011/LW Meminta Dansat untuk Mencegah Anggotanya Melakukan Pelanggaran

Senin, 21 Maret 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Lhokseumawe - Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Bayu Permana meminta para Komandan Satuan (Dansat) untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kepada prajurit dan persit (istri), guna mencegah dan meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan.

Hal tersebut dikatakan Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Bayu Permana dalam amanatnya yang dibacakan Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, pada kegiatan penyuluhan hukum di Korem 011/Lilawangsa, Lhokseumawe, Senin (21/03/2022).

Kegiatan yang turut dihadari para prajurit TNI dan Ibu-ibu anggota persit, dihadirkan pemateri staf Hukum Kodam Iskandar Muda (Kumdam IM).

Dalam amanatnya, Danrem Bayu Permana mengakui, sejak menjabat di Korem pada akhir tahun 2021 lalu, jumlah pelanggaran yang dilakukan prajurit di jajaran Korem 011/Lilawangsa mengalami penurunan.

“Namun bukan berarti tidak ada kasus pelanggaran, sampai dengan pertengahan bulan Maret tahun 2022 ini, masih ditemukan prajurit Korem 011/Lilawangsa yang terlibat pelanggaran, “sebutnya.

Menyikapi hal itu, sebut Danrem 011 LW meminta para Komandan satuan untuk tidak bosan mengingatkan dan memberikan pembinaan satuan. Seperti adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, sebagai pengingat dan pengetahuan terhadap prajurit dan keluarganya, guna mencegah terjadinya pelanggaran.

"Para Dansat jangan bosan bosan terus ingatkan anggota, perlunya tingkatkan pengawasan melalui penyuluhan hukum dan adakan evaluasi pada jam komandan, agar terbina disiplin dan terbentuknya kesadaraan serta timbulnya rasa malu apabila akan melakukan pelanggaran," harap Danrem.

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertema; Melalui penyuluhan hukum kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD.

Materi yang disampaikan dikegiatan penyuluhan hukum ini antara lain; pentingnya pengetahuan dan kesadaran prajurit dan keluarga untuk pencegahan penyalah penggunaan narkoba, disersi, bijak menggunakan media sosial.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengetahuan tentang pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga nama baik satuan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda