Dana Hibah Untuk Ormas Berbuntut Panjang, Ini Langkah Cepat Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Gedung Polda Aceh [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dana hibah kepada 150 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Aceh berbuntut panjang.
Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana hibah kepada Ormas dan OKP di Aceh melalui dana recofusing dengan nilai anggaran Rp 15 miliar tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada Dialeksis.com, Senin (6/9/2021).
"Penyidik telah memanggil 5 orang terkait untuk dimintai keterangan mulai dari mantan Kadis DPKA, PPK, Kabid hingga staf dinas," ungkapnya.
"Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP, agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme Gelar Perkara peningkatan status perkaranya," pungkasnya.