Beranda / Berita / Aceh / Dua Pejabat Dimutasi Tanpa Izin Mendagri, Layanan di Disdukcapil Aceh Tamiang Hanya Bisa Input Berkas

Dua Pejabat Dimutasi Tanpa Izin Mendagri, Layanan di Disdukcapil Aceh Tamiang Hanya Bisa Input Berkas

Senin, 06 September 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Situasi Kantor Disdukcapil Aceh Tamiang. [Foto: Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kebijakan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil memutasikan Kadis Dukcapil, Drs. Sepriyanto menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rizal Syahputra, S.Pd yang dimutasi menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kecamatan Tamiang Hulu menyisakan persoalan.

Akibat mutasi ini, layanan Dukcapil di Aceh Tamiang hanya bisa melakukan pelayanan terbatas kepada masyarakat yang datang ke kantornya yaitu hanya bisa melakukan penginputan berkas saja dulu.


[Foto: Hendra Vramenia]

"Berhubung tidak ada pejabat yang bisa melakukan tanda tangan elektronik (TTE), saat ini seluruh dokumen adminduk tidak bisa dicetak. Pihaknya saat ini hanya bisa melakukan penginputan berkas saja dulu," kata salah seorang petugas Dukcapil yang tidak ingin disebut namanya kepada Dialeksis.com, Senin (06/9/2021). 

Ia menjelaskan saat ini jika ada masyarakat yang melakukan  pengurusan dokumen ke kantor Dukcapil pihaknya hanya melakukan penginputan berkas saja dulu. 

"Untuk pencetakan dokumen adminduk yang diurus masyarakat belum bisa dicetak karena saat ini belum ada pejabat yang bisa melakukan TTE," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. 

Hal itu berlaku bagi pejabat yang memegang SK Menteri, namun Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto dan kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rizal Syahputra, S.Pd, diimutasi tanpa melalui mekanisme tersebut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda