kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Sabtu, 23 September 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Kepala DPMG Aceh Zulkifli 



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya mengurangi risiko bencana di tengah masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mengajak dan mendorong aparatur desa di provinsi tersebut untuk turut aktif memanfaatkan Dana Desa (DD) dalam skala desa. 

Kepala DPMG Aceh Zulkifli mengatakan, sejauh ini sudah mulai ada desa-desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk menangani bencana, seperti desa-desa di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, mereka sering banjir, lalu mereka menyediakan bantuan masa panik dengan skala desa.

“Sejauh ini sudah mulai ada desa-desa yang mengalokasikan (Dana Desa) untuk menangani bencana,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Sabtu (23/9/2023). 

la menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yakni untuk mitigasi dan penanganan bencana baik alam maupun nonalam.

Selama ini, kata dia, desa-desa banyak menggunakan Dana Desa untuk penanganan COVID-19, namun kini kondisi bencana non alam tersebut sudah tertangani.

Untuk itu, katanya, para aparatur desa juga bisa menggunakan dana tersebut untuk penanggulangan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan skala desa.

“Misalnya di desa sering diterjang banjir, kan bisa diprediksikan, ini desa kita sering banjir, maka anggarkan Dana Desa untuk tangani banjir, tapi tetap dengan skala desa. Atau karhutla juga begitu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zulkifli, bupati dan wali kota perlu membuat payung hukum bagi aparatur desa berupa peraturan bupati/wali kota tentang kewenangan desa dalam penanggulangan bencana, sehingga menjadi dasar desa untuk mengalokasikan anggaran.

Karena, menurut dia, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa 8 persen Dana Desa itu digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun non alam. 

Pemerintah pusat juga sudah memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun peraturan bupati/walikota yang mengatur tentang kewenangan desa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda