kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Curi 90 Tandan Kelapa Sawit Milik Perusahaan BUMN, Dua Warga Atam Ditangkap Polisi

Curi 90 Tandan Kelapa Sawit Milik Perusahaan BUMN, Dua Warga Atam Ditangkap Polisi

Senin, 18 April 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Dua Warga Aceh Tamiang ditangkap polisi karena curi 90 Tandan Kelapa Sawit milik BUMN. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pencurian buah sawit di Kabupaten Aceh Tamiang marak terjadi belakangan ini. Kali ini, dua pelaku berinisial MSP alias Rin dan MN alias Naen berhasil diamankan oleh polisi karena mencuri buah sawit milik perusahaan BUMN yakni PTPN 1. 

Pasalnya pelaku ditangkap setelah petugas pam obvit mendapat informasi dari centeng/mandor 1 Afdeling delapan bahwasannya telah terjadi pencurian TBS (Tandan Buah Segar) milik PTPN 1.

Selanjutnya, Personil Polsek Tamiang Hulu, Aceh Tamiang menangkap dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN 1 yang terletak di Pulau Tiga. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan Polisi Nomor LP/B/10/IV /2022/SPK-T/Polsek Tamiang Hulu /Polres Aceh Tamiang, Minggu 17 April 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo kepada Dialeksis.com, Senin (18/4) mengatakan, dua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut ditangkap pada Minggu (17/4/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka ditangkap di areal perkebunan PTPN 1 Kebun Pulau Tiga wilayah 2 Sei Serba, tepatnya di Afd.VIII, Blok 13.6 C tahun tanam 2013 daerah Titi bening tepatnya Dusun Serkil Kampung Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

"Dua pelaku tersebut berinisial MSP alias Rin dan MN alias Naen, keduanya tercatat sebagai warga Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka," kata AKP Untung.

Kronologi penangkapan, sebut Untung, pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB petugas pam obvit mendapat informasi dari centeng/mandor 1 Afdeling delapan bahwasannya telah terjadi pencurian TBS (Tandan Buah Segar) milik PTPN 1. Pencurian tersebut dilakukan menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu GT 150 tanpa nomor polisi.

Atas informasi tersebut, kata Untung, petugas bersama security langsung menuju TKP, kemudian sesampainya di TKP petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil merek Daihatsu GT 150 dan 90 TBS dengan berat lebih kurang 1000 Kg," ujarnya 

"Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 3.150.000," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tamiang Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda