Coblos Lebih dari Sekali, Pria ini Divonis 4 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muliadi, warga Banda Aceh yang kedapatan mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Gampong Punge Ujong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, dijatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (27/5/2019).
"Terdakwa Muliadi bin Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada hari pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih , sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap Majelis Hakim yang diketuai Juandra SH dan Hakim Anggota Nani Keusuma Wati SH dan Sadri SH.Dalam PUTUSAN Nomor : 170/Pid.Sus/2019/PN BNA yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menyatakan apabila tervonis tidak membayar denda maka yang bersangkutan diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan kurungan.
Majelis membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan keseriusan semua pihak dalam menangani perkara pelanggaran Pemilu.
"Ini merupakan bentuk kerjasama dan keseriusan penanganan perkara tindak pidana pemilu yang solid di dalam wadah sentra gakumdu (bawaslu, polri dan kejaksaan). Atas nama bawaslu aceh kami ucapakan apreasiasi ke seluruh sentra gakumdu dalam upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu," ucap Fahrul kepada Dialeksis.com, Senin (27/5/2019).Muliadi terbukti melanggar pasal 533 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(PD)