Cemari Lingkungan, DLHK Nagan Raya Harus Bersikap Tegas Terhadap PT Raja Marga
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Humas APEL, Ariefuddin. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - DLHK Nagan Raya dituntut untuk segera selesaikan permasalahan limbah yang menyebabkan pencemaran air dikawasan Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang merugikan masyarakat.
Humas APEL, Ariefuddin mengatakan, bahwa permasalahan limbah ini sudah lama terjadi. “Padahal sungai tersebut tempat masyarakat mencari nafkah (Mencari ikan),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (10/2/2022).
Salah satu titik ada limbah yang sebabkan pencemaran lingkungan, indikasinya berasal dari PT Raja Marga. APEL minta DLHK Nagan Raya segera Ambil sikap tegas yaitu pencabutan izin operasional pabrik. [Foto: Humas APEL]Dirinya menjelaskan, asumsi kami, bahwa limbah itu berasal dari paret (Selokan) PT Raja Marga yang mengarah ke anak sungai, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, PT Raja Marga sudah pernah dibekukan pada 25 Oktober 2020 yang bersifat sementara. “Sejak dibekukan dan mulai aktif kembali, perihal ini terjadi lagi pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Lokasi PT Raja Marga sendiri tepatnya berada di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam hal ini, Dirinya mengharapkan, agar DLHK Nagan Raya mencabut izin operasional pabrik jika masih berulah seperti ini.
“Seharusnya dalam hal ini dinas terkait dalam hal ini DLHK Nagan Raya harus bisa menjadi pengawas di setiap pabrik yang beroperasi di Nagan Raya, jika memang adanya indikasi pencemaran atau perusakan lingkungan segera diambil tindakan tegas, agar tak merugikan masyarakat,” kata Arief.
Dalam hal ini, kata Arief, mereka berulah lagi seperti ini, karena pihak pemerintah Nagan Raya sendiri kurang pengawasan.
Oleh karena itu, Arief mengharapkan, pemerintah Nagan Raya harus lebih memperkuat pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya dan juga lebih peka terhadap permasalahan lingkungan di Nagan Raya.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, jika ada indikasi pencemaran, atau perusakan lingkungan maka harus diambil sikap tegas. Dan juga permasalahan-permasalahan lainnya yang ada di Nagan Raya,” pungkas Arief. [ftr]