Cegah Sengketa Hukum, Kemenkumham Aceh Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual
Font: Ukuran: - +
Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024. [Foto: Humas Kemenkumham Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh (Kanwil Kemenkumham Aceh) mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) untuk melindunginya jika terjadi sengketa hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Junarlis, mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual tersebut untuk dicatatkan guna mencegah pengakuan dari pihak lain. KI dimaksud misalnya terkait hak cipta dan merek atau brand.
“Kami mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diakui pihak lain,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Sebagai Langkah sosialisasi sekaligus memasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024.
Klinik tersebut digelar dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April. Di mana, masyarakat bisa memanfaatkan klinik tersebut untuk mendapatkan layanan konsultasi serta mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut sebagai upaya melindungi secara hukum kekayaan intelektual seseorang.
“Kami terus menyosialisasikan bahwa mendaftarkan kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang penting untuk melindunginya secara hukum, sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lainnya,” tandasnya. [*]